BibTex Citation Data :
@article{JPGS49901, author = {Amelia Chairunnisa and Kushandajani Kushandajani}, title = {HAMBATAN PEREMPUAN UNTUK BERKIPRAH DI KEANGGOTAAN BPD: STUDI KASUS DESA JATISARI DAN DESA CILEUNGSI}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {14}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {}, abstract = {Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 58 bahwasannya dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Selanjutnya terkait keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD ini dijelaskan secara lebih rinci di dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD Pasal 8 bahwa setidaknya dalam pengisian anggota BPD harus terdapat 1 orang perempuan. Salah satu keberadaan perempuan dalam anggota BPD berguna untuk mendapatkan aspirasi dari masyarakat khususnya yang berkaitan dengan perempuan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan proses pengambilan data melalui wawancara dan observasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan menggambarkan kesempatan bagi perempuan di kedua desa untuk berkiprah di keanggotaan BPD dan hambatan anggota BPD perempuan di Desa Jatisari dan Desa Cileungsi ketika pengisian anggota BPD. Selain itu tak lupa dengan dokumentasi yang mendukung proses penelitian ini. Hasil yang didapatkan dari penelitian yang sudah dilakukan di kedua desa ini adalah Desa Jatisari sampai periode ini belum memiliki anggota BPD perempuan yang menyebabkan, meskipun mekanisme pengisian anggota BPD pun sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Faktor yang menyebabkan adalah faktor ekonomi atau insentif yang menyebabkan rendahnya partisipasi perempuan. Sementara di Desa Cileungsi sudah terdapat anggota BPD perempuan. Dalam pengisian anggota BPD perempuan di Desa Cileungsi dilakukan dengan mekanisme aklamasi. Tidak terdapat hambatan yang berarti, sebab anggota BPD di Desa Cileungsi menganggap, menjadi anggota BPD adalah bagian dari pengabdian untuk masyarakat. Saran yang dapat diberikan untuk kedua desa ini adalah perlunya sosialisasi terkait pentingnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD yang mana akan berguna dalam penjaringan aspirasi untuk penyusunan peraturan desa. Selain itu juga, memberikan saran bagi pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengkaji masalah insentif bagi anggota BPD yang ada di Kabupaten Bogor. Kata Kunci: Desa, BPD, Kesempatan, Hambatan, Perempuan}, pages = {622--641} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/49901} }
Refworks Citation Data :
Last update: