skip to main content

IMPLEMENTASI PERKA BNP2TKI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENYELESAIAN MASALAH TKI MELALUI MEDIASI DAN ADVOKASI


Citation Format:
Abstract

Tingginya tingkat permasalahan seputar ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia, mengharuskan
pemerintah untuk mencari jalan keluar dalam mengatasinya. Rendahnya jumlah lapangan kerja yang
tidak sebanding dengan tingginya jumlah angkatan kerja, mengharuskan pemerintah untuk
melakukan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Akan tetapi. banyakanya jumlah
TKI kita di luar negeri ini, juga menimbulkan beragam permasalahan. Mulai dari kasus penipuan,
penyelundupan, penyiksaan, TKI sakit, bahkan beragam masalah dari sebelum berangkat hingga tiba
kembali ke tanah air pun kerap terjadi. BNP2TKI sebagai lembaga yang melindungi TKI kita,
menghadirkan solusi penyelesaian masalah yang disebut Mediasi dan Advokasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data
berupa wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Sedangkan teknik pemilihan informan
menggunakan snowball sampling yaitu apabila dari informan utama belum memberikan data secara
lengkap maka data akan dilengkapi dengan bertemu pada pihak selanjutnya sesuai dengan arahan
informan utama.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sejak disahkannya PERKA BNP2TKI No. 28 Tahun 2015
telah menjadi pedoman utama bagi Direktorat Mediasi dan Advokasi dalam melaksanakan tugas dan
fungsi mereka khususnya dalam menyelesaikan permasalahan seputar Calon Tenaga Kerja Indonesia
(CTKI)/Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui cara mediasi dan advokasi. Hingga sampai saat ini
implementasi dari PERKA tersebut masih mengalami beberapa kekurangan. Hambatan yang
dirasakan berasal dari sumberdaya, yakni masalah anggaran, fasilitas dan jumlah mediator yang ada.
Saran yang dapat diberikan yaitu segi internal BNP2TKI untuk memperkuat internal mereka
melengkapi fasilitas yang masih kurang.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.