skip to main content

EVALUASI PROSES IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGABUNGAN KELURAHAN di KOTA PEKALONGAN


Citation Format:
Abstract

Pemerintahan Kota Pekalongan mengeluarkan kebijakan Penggabungan Kelurahan melalui
PERDA no 8 Tahun 2013 sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2006. Pemerintah Kota Pekalongan melakukan pengabungan kelurahan untuk mewujudkan
efektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan mengevaluasi proses implementasi kebijakan penggabungan kelurahan di Kota
Pekalongan.
Tipe penelitian ini adalah deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif, yang dimaksudkan
untuk menghadirkan gambaran tentang situasi atau fenomena dalam penelitian secara detail. Sumber
data berasal dari data primer maupun data sekunder.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa implementasi dari kebijakan penggabungan kelurahan
yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan ini berjalan dengan lancar walaupun ditemukan
beberapa hambatan. Tujuan yang ingin di capai dari kebijakan ini juga sudah ada yang tercapai yaitu
efisiensi anggaran. Efisiensi yang dimaksud adalah dengan adanya penggabungan Kelurahan maka
jumlah anggaran operasional dan belanja pegawai kelurahan yang dibutuhkan menjadi lebih sedikit
dan sarana prasarana pendukung yang dibutuhkan lebih sedikit.
Saran yang diberikan kepada Pemerintah Kota Pekalongan adalah proses pengambilan keputusan
yang juga mengikutsertakan hingga elemen paling bawah yaitu masyarakat selaku objek kebijakan,
agar kebijakan yang diterapkan dikemudian hari tidak muncul konflik yang membuat pekerjaan baru
bagi pelaksana maupun perumus kebijakan.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.