Program Studi Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro
BibTex Citation Data :
@article{JGUndip2226, author = {Anggi Tiarasani and LM. Sabri and moehammad Awaluddin}, title = {ANALISIS ALTERNATIF BATAS WILAYAH LAUT KOTA SEMARANG DAN KABUPATEN KENDAL}, journal = {Jurnal Geodesi Undip}, volume = {1}, number = {1}, year = {2012}, keywords = {}, abstract = { Indonesia merupakan negara yang terdiri dari 33 provinsi dan mayoritas wilayahnya berupa laut. Untuk menjaga pengelolaan darat dan laut masing-masing daerah maka diberlakukan Permendagri No 1 Tahun 2006 tentang pedoman Penengasan Batas Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Batas wilayah di laut merupakan pemisah antara daerah yang berbatasan berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut. Berkaitan dengan undang-undang tersebut, khususnya dalam pengelolaan sumber daya laut dan pesisirnya, ketegasan batas wilayah laut antar daerah menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Kepastian batas antar daerah yang berdekatan dimaksudkan untuk menghindari konflik antar daerah dalam hal pengelolaan wilayah laut yang sangat mungkin terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan batas-batas dan cakupan kewenangan wilayah laut Kota Semarang dan Kabupaten Kendal yang dilakukan secara kartometrik dan menggunakan tiga peta yaitu peta LPI, peta RBI dan Peta Laut. Penelitian ini dilaksanakan dengan menentukan titik dasar dan garis dasar sebagai awal penarikan batas wilayah laut dan dilanjutkan dengan menentukan klaim 4 mil laut untuk masing-masing daerah. Penentuan batas laut Kota Semarang dan Kabupaten Kendal dilakukan dengan prinsip sama jarak ( Equidistance ) untuk pantai yang bersebelahan ( adjacent coast ).}, issn = {2809-9672}, doi = {10.14710/jgundip.2012.2226}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/geodesi/article/view/2226} }
Refworks Citation Data :
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari 33 provinsi dan mayoritas wilayahnya berupa laut. Untuk menjaga pengelolaan darat dan laut masing-masing daerah maka diberlakukan Permendagri No 1 Tahun 2006 tentang pedoman Penengasan Batas Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Batas wilayah di laut merupakan pemisah antara daerah yang berbatasan berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut.
Berkaitan dengan undang-undang tersebut, khususnya dalam pengelolaan sumber daya laut dan pesisirnya, ketegasan batas wilayah laut antar daerah menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Kepastian batas antar daerah yang berdekatan dimaksudkan untuk menghindari konflik antar daerah dalam hal pengelolaan wilayah laut yang sangat mungkin terjadi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
Jurnal Geodesi Undip
Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro