skip to main content

ANALISA PENGGUNAAN DRONE SEBAGAI ALAT PERANG DI UKRAINA : IMPLIKASINYA DALAM PENGATURAN DRONE DI INDONESIA

*Raffly Aulia Ramadhan  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lazarus Tri Setyawanta Rebala scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau drone telah merevolusi strategi militer modern, seperti terlihat dalam konflik Rusia-Ukraina. Kedua pihak memanfaatkan drone untuk serangan dan pengintaian tanpa membahayakan operator secara langsung. Namun, penggunaan ini menimbulkan persoalan etika dan hukum, khususnya terkait hukum humaniter internasional. Di Ukraina, berbagai jenis drone, termasuk versi komersial yang dimodifikasi, digunakan hingga ke garis belakang musuh. Saat ini, belum ada regulasi internasional yang secara komprehensif membatasi pengembangan drone. Di Indonesia sendiri, pengaturan drone masih tergolong longgar dan belum menyeluruh. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk mempelajari konflik di Ukraina guna merumuskan kerangka hukum nasional yang kuat, fleksibel, dan sesuai dengan prinsip kedaulatan, keamanan nasional, serta hukum internasional.

Fulltext View|Download
Keywords: Drone; Perang Rusia–Ukraina; Alat Perang; Pengaturan Drone; Implikasi Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.