skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA DALAM KASUS PEMINDAH PAKSAAN ETNIS ROHINGYA YANG MEMASUKI WILAYAH ACEH

*Niquita Suci Amalia  -  Progran Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nuswantoro Dwiwarno scopus  -  Progran Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono scopus  -  Progran Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Peristiwa pemindah paksaan 137 Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan Balee Meuseuraya Aceh pada 27 Desember 2023 menyoroti perlindungan terhadap kelompok rentan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab yuridis Indonesia berdasarkan hukum internasional terutama Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif–analitis, dan data yang diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup analisis terhadap instrumen hukum internasional, peraturan nasional, dan literatur hukum yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa Rohingya memenuhi kualifikasi sebagai pengungsi menurut Konvensi 1951 dan Perpres 125/2016, sehingga Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan moral. Meski pemindahan tersebut bukan tindakan resmi negara, Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menanggapi peristiwa serupa. Dengan demikian, meski tanpa tanggung jawab hukum langsung, Indonesia tetap wajib menjamin perlindungan pengungsi selama berada di wilayahnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Etnis Rohingya; Pengungsi; Pemindah Paksaan; Tanggung Jawab Negara

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.