skip to main content

ANALISA HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL YANG DIANGGAP SEBAGAI “MEREK NON-USE”

*Dionisia Nadya Dyah Santika  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mas'ut Mas'ut  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia menjadi isu penting dalam hukum kekayaan intelektual, terutama terkait penghapusan merek “non-use”. Penelitian ini menganalisis regulasi perlindungan merek terkenal serta implikasi penghapusan merek yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatis dengan pendekatan deskriptif dengan menelaah TRIPs Agreement, Konvensi Paris, serta UU No.20 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukan bahwa merek terkenal  yang telah dihapuskan perlindungannya tidak bersifat mutlak. Perlindungan hukum terhadap merek terkenal sangat bergantung pada kebijakan hukum di masing-masing negara karena prinsip teritorial dalam hukum merek. Setiap negara memiliki aturan dan standar yang berbeda terkait pendaftaran, penggunaan, dan penghapusan merek, termasuk ketentuan khusus untuk merek terkenal. Meskipun suatu merek terkenal secara global, perlindungannya tidak otomatis berlaku di semua negara, melainkan ditentukan oleh kebijakan hukum yang berlaku di negara tersebut. Apabila merek terkenal dihapuskan di Indonesia karena tidak digunakan selama 5 tahun sesuai dengan Putusan MK No. 144/PUU-XXI/2023), maka merek tersebut kehilangan perlindungan hukumnya di negara tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Merek Terkenal; Merek Non-Use

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.