BibTex Citation Data :
@article{DLJ50336, author = {Nadia Ariqa Syamdra and Budi Santoso and Triyono Triyono}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DESKRIPTIF ANTARA TEORI DAN PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan No. 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {Merek Deskriptif; Makna Sekunder; Open Mic Indonesia}, abstract = { Banyak ditemukan permasalahan terkait pendaftaran merek di Indonesia yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, salah satunya berhasil didaftarkannya merek “Open Mic Indonesia” yang termasuk kategori merek deskriptif yang semestinya tidak dapat didaftarkan karena mendeskripsikan langsung jasa yang ditawarkan dan bertentangan dengan Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hingga saat ini, masih banyak merek deskriptif yang berhasil didaftarkan sebagai merek di DJKI akibat ketidakjelasan undang-undang dalam mengatur kategori merek deskriptif yang dapat didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, merek deskriptif tidak dapat didaftarkan dan tidak memenuhi syarat perlindungan hukum karena memiliki daya pembeda rendah, namun perlindungan tetap dimungkinkan jika memiliki makna sekunder dan menciptakan asosiasi kuat di mata konsumen. Akan tetapi, pendaftaran merek deskriptif seperti Open Mic Indonesia menimbulkan permasalahan di masyarakat, sehingga akhirnya dibatalkan dan dihapus. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.50336}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/50336} }
Refworks Citation Data :
Banyak ditemukan permasalahan terkait pendaftaran merek di Indonesia yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, salah satunya berhasil didaftarkannya merek “Open Mic Indonesia” yang termasuk kategori merek deskriptif yang semestinya tidak dapat didaftarkan karena mendeskripsikan langsung jasa yang ditawarkan dan bertentangan dengan Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hingga saat ini, masih banyak merek deskriptif yang berhasil didaftarkan sebagai merek di DJKI akibat ketidakjelasan undang-undang dalam mengatur kategori merek deskriptif yang dapat didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, merek deskriptif tidak dapat didaftarkan dan tidak memenuhi syarat perlindungan hukum karena memiliki daya pembeda rendah, namun perlindungan tetap dimungkinkan jika memiliki makna sekunder dan menciptakan asosiasi kuat di mata konsumen. Akan tetapi, pendaftaran merek deskriptif seperti Open Mic Indonesia menimbulkan permasalahan di masyarakat, sehingga akhirnya dibatalkan dan dihapus.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)