skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA SEMARANG

*Ihdaa Zulqa  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kota Semarang secara geografis  terbagi menjadi dua bagian yaitu, Semarang atas dibagian selatan yang dikelilingi oleh dataran tinggi dan perbukitan, dan Semarang bawah dibagian utara yang merupakan daerah dengan dataran yang lebih rendah. Kondisi geografis tersebut mengakibatkan Kota Semarang sering dilanda bencana terutama bencana alam seperti banjir rob pada daerah dataran rendah dan tanah longsor pada daerah dataran tinggi. Berdasarkan kondisi geografis Kota Semarang yang rawan terhadap bencana terutama bencana alam maka, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana  Daerah (BPBD) Kota Semarang. Pembentukan BPBD Kota Semarang ini sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang tugas utamanya adalah menyelenggarakan penanggulangan bencana mulai dari tahap prabencana, tahap saat bencana atau tahap tanggap darurat sampai tahap pascabencana, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang.
Fulltext View|Download
Keywords: Pelaksanaan Penanggulangan Bencana, BPBD Kota Semarang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.