skip to main content

AKIBAT HUKUM PELANGGARAN KETENTUAN FREE FLOAT SAHAM OLEH EMITEN DI BURSA EFEK INDONESIA

*Evando Marsa Achdiat  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pasar modal (capital market) merupakan tempat diperjualbelikannya berbagai instrumen keuangan jangka panjang seperti utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, dan instrumen lainnya. Perusahaan yang ingin mendapatkan modal tambahan dari pasar modal harus menjadi Perusahaan Terbuka di pasar modal dengan cara melakukan penawaran umum atau IPO (Initial Public Offering) dan akan disebut Emiten jika mencatatkan sahamnya di Bursa Efek. Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara dan otoritas perdagangan Efek di Indonesia pada tahun 2014 memberlakukan Perubahan Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang menambahkan salah satunya ketentuan free float yang harus dipenuhi Perusahaan Tercatat/Emiten khususnya yang tertuang di dalam Ketentuan V.I. Namun, yang menjadi permasalahan adalah Perubahan Peraturan BEI No. I-A tidak mencantumkan sanksi secara jelas dan tegas sebagai akibat hukum bagi Emiten yang melanggar atau tidak dapat memenuhi ketentuan free float ini. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah: Upaya yang dapat dilakukan Emiten untuk memenuhi ketentuan free float di Bursa Efek Indonesia dan akibat hukum apabila Emiten gagal dalam memenuhi ketentuan free float di Bursa Efek Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa upaya yang dapat dilakukan Emiten untuk memenuhi ketentuan free float adalah dengan melakukan Aksi Korporasi Right Issue/HMETD dan Stock Split (pemecahan nominal saham). Akibat hukum apabila Emiten gagal dalam memenuhi ketentuan free float di Bursa Efek Indonesia adalah walaupun dalam Perubahan Peraturan BEI No. I-A tidak dicantumkan sanksi secara tegas dan jelas bagi Emiten yang melanggar ketentuan free float, namun Bursa Efek Indonesia tetap berwenang memberlakukan sanksi yang terakomodir dalam Peraturan BEI lainnya, yaitu pemberian sanksi penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham dan yang terberat adalah penghapusan pencatatan saham oleh Bursa (forced delisting). Selain itu, Emiten dapat mengajukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting) untuk menghindari sanksi-sanksi yang lebih berat lagi dan hal ini merupakan pertanggung jawaban langsung oleh Emiten tersangkut.

Fulltext View|Download
Keywords: Pasar Modal; Emiten; Free Float; Bursa Efek Indonesia

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.