PERANAN PSIKOLOGI FORENSIK DALAM MENGUNGKAPKAN KASUS-KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (RELEVANSI "METODE LIE DETECTION" DALAM SISTEM PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP)
Published: 30 Oct 2017.

Abstract
Konsep penegakan hukum acara pidana adalah untuk mendapatkan kebenaran materiil. Salah satu cara untuk mencapai kebenaran materiil tersebut adalah dengan memastikan keterangan saksi maupun pelaku berkesesuaian satu sama lain dan keterangan tersebut diberikan secara jujur. Dalam rangka memperoleh kebenaran sejati ini diperlukan dukungan ilmu lain yakni psikologi forensik. Psikologi forensik memiliki peran yang cukup penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ilmu Psikologi forensik berusaha untuk mengungkapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan mengapa seseorang melakukan kejahatan dari perspektif ilmu perilaku (psikologi). Semakin rumitnya permasalahan di masyarakat juga menuntut psikologi forensik untuk memberikan penyelesaian dengan dasar dan pertimbangan yang kuat. Dasar atau pertimbangan yang diperoleh Psikologi forensik dilakukan dengan berbagai macam metode, salah satu metodenya yakni dengan menggunakan Metode Lie Detection. Hasil dari penelitian diketahui bahwa, walaupun peranan psikologi forensik dengan metode Lie Detection masih berjalan cukup lambat, karena masih dipertanyakan tingkat keakurasianya, namun metode Lie Detection ini dapat juga dijadikan sebagai alat bukti yang sah yakni yakni alat bukti petunjuk maupun alat bukti surat.
Keywords: Penegakan Hukum, Psikologi Forensik, Metode Lie Detection
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS PELEBARAN JALAN NGALIYAN-MIJEN)
CROWDFUNDING SYARIAH UNTUK PENGEMBANGAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH DARI PERSPEKTIF SHARIAH COMPLIANCE
PELAKSANAAN BONGKAR MUAT BARANG PADA PT PELABUHAN INDONESIA III CABANG TANJUNG INTAN CILACAP
IMPLIKASI YURIDIS PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL (STUDI KOMPARASI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA)
PERBANDINGAN BADAN PERWAKILAN RAKYAT PADA SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
SISTEM PROPORSIONAL DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA