IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN KEMITRAAN SUKARELA FOREST LAW ENFORCEMENT, GOVERNANCE, AND TRADING (FLEGT-VPA) ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA TERHADAP KAYU DAN PRODUK KAYU INDONESIA

Article Metrics: (Click on the Metric tab below to see the detail)

Article Info
Submitted: 2018-03-06
Published: 2017-10-30
Section: Articles
Fulltext PDF Tell your colleagues Email the author

Perjanjian Kemitraan Sukarela Forest Law Enforcement, Governance, and Trading (FLEGT-VPA) merupakan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa di bidang penegakan hukum, peningkatan tata kelola, dan perdagangan kayu dan produk kayu, yang merupakan respon terhadap aksi pembalakan liar di negara-negara produsen kayu. Di mana fokus dari perjanjian ini adalah perdagangan kayu dan produk kayu legal. Dalam kerangka perdagangan WTO, negara-negara anggota harus tunduk terhadap aturan perdagangan GATT/WTO. permasalahan yang hukum yang timbul adalah bagaimana implikasi hukum FLEGT-VPA terhadap aturan perdagangan WTO dan ketentuan-ketentuan dalam GATT 1994 serta apakah pemberlakuan EU Timber Regulation yang melegitimasi aturan peredaran kayu dan produk kayu legal sebagai suatu hambatan teknis dalam aturan perdagangan WTO. Hasil penelitian menunjukan bahwa FLEGT-VPA tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam GATT maupun ketentuan perdagangan WTO, kedua ditemukan bahwa EU Timber Regulation  bukanlah merupakan suatu hambatan teknis.

Keywords

Illegal Logging, FLEGT, VPA, EU Timber Regulation, GATT/WTO.

  1. Muhammad Husni Sugandi 
    Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
  2. FX, Joko Priyono 
    Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
  3. FX. Adji Samekto 
    Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia