BibTex Citation Data :
@article{DLJ19586, author = {Siska Sari*, Suradi, Aminah}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BPR DENGAN JAMINAN ASURANSI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 818 K/PDT.SUS-BPSK/2015)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Perjanjian Kredit, Asuransi Kredit, Hak Konsumen, Syarat Asuransi Kredit}, abstract = { Memasuki era globalisasi yang senantiasa berpengaruh pada tingginya tingkat kebutuhan ekonomi dan terbatasnya kemampuan daya beli masyarakat di Indonesia. Perbankan memiliki peranan yang penting untuk dalam rangka meningkatkan pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas kearah peningkatan taraf hidup dari masyarakat, salah satunya adalah dengan pemberian kredit kepada masyarakat, untuk dapat menjamin risiko, kredit dapat diasuransikan. Salah satu hal yang penting dalam asuransi kredit adalah mengenai masalah perlindungan bagi konsumen mengenai penerimaan uang pertanggungan asuransi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sahnya perjanjian asuransi yang digunakan untuk menjamin kredit, perlindungan hukum bagi konsumen yang sudah membayar premi tetapi tidak mendapatkan uang pertanggungan dan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung No. 818 K/PDT.SUS-BPSK/2015 tentang pembatalan Putusan Pengadilan Negeri No. 151/Pdt G BPSK/2015/ PN BTM.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan data yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan analisis data menggunakan metode kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian asuransi kredit BPR adalah sah karena telah memenuhi syarat dalam pasal 1320 KUH Perdata dan sesuai prosedur pengajuan asuransi, konsumen kurang mendapat perlindungan terhadap haknya karena sudah membayar premi akan tetapi tidak mendapatkan uang pertanggungan, dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung bahwa sengketa tersebut bukan merupakan sengketa konsumen sehingga penyelesaian terhadap sengketa tidak melalui ranah BPSK melainkan penyelesaian langsung melalui Pengadilan Negeri.Saran penelitian ini bahwa hak konsumen perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dan hakim dalam memberikan pertimbangan dalam memutus perlu melihat prinsip, sifat dan jenis konsumen sehingga dapat dianggap bahwa sengketa diatas merupakan termasuk dalam ranah sengketa konsumen. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.19586}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19586} }
Refworks Citation Data :
Memasuki era globalisasi yang senantiasa berpengaruh pada tingginya tingkat kebutuhan ekonomi dan terbatasnya kemampuan daya beli masyarakat di Indonesia. Perbankan memiliki peranan yang penting untuk dalam rangka meningkatkan pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas kearah peningkatan taraf hidup dari masyarakat, salah satunya adalah dengan pemberian kredit kepada masyarakat, untuk dapat menjamin risiko, kredit dapat diasuransikan. Salah satu hal yang penting dalam asuransi kredit adalah mengenai masalah perlindungan bagi konsumen mengenai penerimaan uang pertanggungan asuransi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sahnya perjanjian asuransi yang digunakan untuk menjamin kredit, perlindungan hukum bagi konsumen yang sudah membayar premi tetapi tidak mendapatkan uang pertanggungan dan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung No. 818 K/PDT.SUS-BPSK/2015 tentang pembatalan Putusan Pengadilan Negeri No. 151/Pdt G BPSK/2015/ PN BTM.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan data yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan analisis data menggunakan metode kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian asuransi kredit BPR adalah sah karena telah memenuhi syarat dalam pasal 1320 KUH Perdata dan sesuai prosedur pengajuan asuransi, konsumen kurang mendapat perlindungan terhadap haknya karena sudah membayar premi akan tetapi tidak mendapatkan uang pertanggungan, dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung bahwa sengketa tersebut bukan merupakan sengketa konsumen sehingga penyelesaian terhadap sengketa tidak melalui ranah BPSK melainkan penyelesaian langsung melalui Pengadilan Negeri.Saran penelitian ini bahwa hak konsumen perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dan hakim dalam memberikan pertimbangan dalam memutus perlu melihat prinsip, sifat dan jenis konsumen sehingga dapat dianggap bahwa sengketa diatas merupakan termasuk dalam ranah sengketa konsumen.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)