PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG LISENSI PROGRAM KOMPUTER YANG TIDAK DICATATKAN KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (DJKI) BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA | Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani | Diponegoro Law Journalskip to main content