skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG LISENSI PROGRAM KOMPUTER YANG TIDAK DICATATKAN KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (DJKI) BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

*Widya Sihombing*, Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur program komputer sebagai Ciptaan dilindungi oleh Hak Cipta. Perlindungan terhadap program komputer ini dilakukan mengingat perkembangan teknologi dan komunikasi yang tinggi sehingga menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta. Penelitian ini mengambil permasalahan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang lisensi program komputer yang tidak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKI) dalam hukum positif di Indonesia, serta bagaimana akibat hukumnya terhadap pihak ketiga apabila perjanjian lisensi tersebut tidak dicatatkan. Metode pendekatan yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan adalah deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa Hak Cipta melindungi source code (kode sumber) dan object code yang dipandang sebagai karya tulis yang dapat dibaca oleh manusia yang mewujudkan ide dari Pencipta program tersebut. Salah satu bentuk pengalihan hak yang dapat dilakukan terhadap program komputer adalah dengan melakukan Perjanjian Lisensi, yang mana Perjanjian Lisensi tersebut harus dicatatkan di Daftar Umum Ciptaan, dan apabila tidak dicatatkan maka Perjanjian Lisensi tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. 

Fulltext View|Download
Keywords: Pemegang Hak Cipta, Lisensi Program Komputer, DJKI.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.