skip to main content

GUGURNYA SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH GIRIK KARENA ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATANNYA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR: 32 / PDT.G / 2013 / PN.SRG)

*Abraham*, Ana Silviana, Suradi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Sertipikat merupakan produk dari pendaftaran tanah yang memiliki kedudukan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik dan terkuat. Meski menurut Undang-Undang Pokok Agraria sertipikat memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti hak kepemilikan atas tanah yang terkuat dan terpenuh, masih saja banyak terjadi kasus dimana sertipikat yang merupakan produk yang dijamin oleh undang-undang digugurkan oleh alat bukti lainnya yang tidak memiliki kekuatan yang setara atau dibawahnya, seperti contohnya girik, letter C, petuk pajak, dan sebagainya. Salah satu diantaranya adalah perkara sengketa tanah di Desa Sumur Pecung, Serang, Banten, antara Siti Ariah Hamranah dengan Ida Farida. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan sertipikat hak atas tanah dan girik menurut perspektif hukum tanah nasional adalah sertipikat merupakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang otentik dan alat bukti kepemilikan yang kuat, sedangkan girik merupakan salah satu bukti sejarah tanah bersama pemiliknya yang dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis hak lama dalam pendaftaran tanah dan girik harus dikuatkan dengan penguasaan fisik dengan itikad baik. Selain itu didapati bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi dan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah telah dijamin oleh undang-undang.
Fulltext View|Download
Keywords: Sertipikat, Girik, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.