slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TINJAUAN YURIDIS TYING AGREEMENT DALAM PENGGUNAAN GANTRY LUFFING CRANE TERHADAP KEGIATAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK (PUTUSAN NOMOR 12/KPPU-I/2014) | Hendro Saptono, Siti Mahmudah | Diponegoro Law Journal skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TYING AGREEMENT DALAM PENGGUNAAN GANTRY LUFFING CRANE TERHADAP KEGIATAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK (PUTUSAN NOMOR 12/KPPU-I/2014)

*Pradipta Braja Negara*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Persaingan usaha merupakan suatu hal yang wajar dalam melakukan kegiatan usaha, persaingan usaha yang baik akan menimbulkan iklim usaha yang positif dan berinovasi. Namun, adapula persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin mempercepat keuntungan yang dapat merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen. Tying agreement yang dilakukan oleh PT. Pelindo II (Persero) dan PT. MTI memiliki dampak positif seperti efektivitas bongkar muat yang lebih cepat, efisien dan menuju pelabuhan modern. Namun tying agreement ini memiliki dampak negatif, seperti pemilik kapal diwajibkan untuk melakukan bongkar muat menggunakan alat gantry luffing crane dimana alat ini hanya dimiliki oleh PT. Pelindo II (Persero) di dermaga 101, 101 utara, dan 102, dan PT. MTI di dermaga 114 dan 115, kemudian ada sanksi yang akan diberikan oleh pemilik kapal yang tidak menggunakan crane tersebut yaitu tidak dilayani dan space dermaganya didahulukan kepada pengusaha yang memakai gantry luffing crane. Kewajiban ini menghilangkan kebebasan pengusaha kapal untuk memilih sendiri dengan apa dia melakukan bongkar muat dan banyak perusahaan penyewa alat bongkar muat yang rugi bahkan tutup dengan adanya kebijakan tersebut. KPPU sebagai lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada PT. Pelindo II (Persero) dan PT. MTI karena telah melanggar pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran yang diberikan adalah PT. Pelindo II (Persero) sebagai BUMN seharusnya lebih mencermati kebijakan yang akan dikeluarkan, jangan berdalih “demi kepentingan umum” namun ternyata malah merugikan pihak lain.
Fulltext View|Download
Keywords: pradiptanegara25@gmail.com

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.