slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
LEGALITAS USAHA UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MPd) YANG BELUM BERBADAN HUKUM DI KABUPATEN KENDAL | Etty Susilowati, Siti Mahmudah | Diponegoro Law Journal skip to main content

LEGALITAS USAHA UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MPd) YANG BELUM BERBADAN HUKUM DI KABUPATEN KENDAL

*Radityo Muhammad Harseno*, Etty Susilowati, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri guna pengentasan kemiskinan masyarakat sesuai amanat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Dalam perjalanannya PNPM-MPd dihentikan oleh Pemerintah Pusat, oleh karenanya hal tersebut berdampak pada legalitas usaha yang dijalankan UPK serta upaya mewujudkan bentuk usaha badan hukum UPK yang belum berbadan-hukum salah satunya di Kabupaten Kendal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas usaha UPK eks PNPMMPd yang belum berbadan-hukum di Kabupaten Kendal dan untuk mengetahui hambatan dalam upaya mewujudkan badan hukum usaha UPK eks PNPM-MPd di Kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang berfungsi untuk melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis. Jenis pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan menggunakan data primer dengan wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian di lapangan diketahui bahwa legalitas usaha UPK eks PNPM-MPd yang belum berbadan-hukum di Kabupaten Kendal belum dapat dipenuhi. Hal itu terlihat melalui belum terpenuhinya unsur-unsur menjalankan perusahaan yang dilakukan UPK dan belum adanya dokumen legalitas usaha. Hambatan dalam upaya mewujudkan badan hukum usaha UPK eks PNPM-MPd terletak pada ketidak-pastian peraturan perundang-undangan yang mengatur keberlanjutan program PNPMMPd, sehingga hal tersebut menghambat stakeholder UPK dalam mewujudkan badan hukum usaha UPK eks PNPM-MPd yang belum berbadan-hukum di Kabupaten Kendal.

Fulltext View|Download
Keywords: Legalitas Usaha, Unit Pengelola Kegiatan (UPK), PNPM-MPd, Badan Hukum, Non Badan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.