BibTex Citation Data :
@article{DLJ19583, author = {Ika Wiwin Wijayanti*, Sukinta, Bambang Dwi Baskoro}, title = {PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRES WONOGIRI)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {anak yang berkonflik dengan hukum, penyidikan anak}, abstract = { Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Didalam sistem peradilan pidana anak, anak yang berkonflik dengan hukum terutama dalam proses penyidikan berhak mendapat perlindungan hukum terhadap hak-haknya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian hukum ini adalah 1. bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan 2. apa upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi faktor penghambat dalam praktik pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang ada dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi kepustakaan dan wawancara terhadap Kanit Penyidik Anak di Polres Wonogiri. Hasil penelitian yang diperoleh ialah 1. tindakan yang dilakukan oleh penyidik adalah penangkapan, penahanan, mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian perkara, pemeriksan tersangka dan interogasi, membuat berita acara pemeriksaan, penyitaan barang bukti, dan pelimpahan perkara. 2. upaya yang dilakukan penyidik ialah digencarkannya masalah perlindungan anak, melakukan pelatihan teknis, menyediakan ruang khusus untuk anak, bekerja sama dengan pihak lain, melakukan pengarahan mengenai prosedur proses penyidikan, dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa 1. a. tindakan yang dilakukan oleh penyidik adalah penangkapan, penahanan, mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian perkara, pemeriksan tersangka dan interogasi, membuat berita acara pemeriksaan, penyitaan barang bukti, dan pelimpahan perkara. b. pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. penyidik melakukan berbagai upaya untuk mengatasi faktor penghambat dalam praktik pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.19583}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19583} }
Refworks Citation Data :
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Didalam sistem peradilan pidana anak, anak yang berkonflik dengan hukum terutama dalam proses penyidikan berhak mendapat perlindungan hukum terhadap hak-haknya.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian hukum ini adalah 1. bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan 2. apa upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi faktor penghambat dalam praktik pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang ada dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi kepustakaan dan wawancara terhadap Kanit Penyidik Anak di Polres Wonogiri.
Hasil penelitian yang diperoleh ialah 1. tindakan yang dilakukan oleh penyidik adalah penangkapan, penahanan, mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian perkara, pemeriksan tersangka dan interogasi, membuat berita acara pemeriksaan, penyitaan barang bukti, dan pelimpahan perkara. 2. upaya yang dilakukan penyidik ialah digencarkannya masalah perlindungan anak, melakukan pelatihan teknis, menyediakan ruang khusus untuk anak, bekerja sama dengan pihak lain, melakukan pengarahan mengenai prosedur proses penyidikan, dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa 1. a. tindakan yang dilakukan oleh penyidik adalah penangkapan, penahanan, mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian perkara, pemeriksan tersangka dan interogasi, membuat berita acara pemeriksaan, penyitaan barang bukti, dan pelimpahan perkara. b. pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. penyidik melakukan berbagai upaya untuk mengatasi faktor penghambat dalam praktik pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)