BibTex Citation Data :
@article{DLJ19549, author = {Evan Budi Pratama*, Budiharto, Siti Mahmudah}, title = {TANGGUNG JAWAB BANK ATAS KERUSAKAN MESIN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI YANG DIKELOLA PIHAK KETIGA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Tanggung Jawab Perbankan, Nasabah, Pihak Ketiga.}, abstract = { Industri perbankan pada masa kini telah banyak mengadopsi perkembangan teknologi. Salah satu bentuk adopsi teknologi dalam perbankan adalah adanya mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berfungsi memudahkan nasabah dalam menggunakan jasa bank, terutama yang terkait dengan simpanan dana nasabah. Nasabah sebagai pengguna Anjungan Tunai Mandiri terkadang tidak mengetahui bahwa mesin Anjungan Tunai Mandiri milik bank dapat mengalami kerusakan dan pengelolaanya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu alih daya ( outsourcing ), dimana hal ini menimbulkan kerawanan terhadap keamanan nasabah yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nasabah. Bank sebagai lembaga yang berlandaskan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dalam setiap aktivitasnya tidak boleh melalaikan tanggung jawabnya terhadap kerugian nasabah akibat kerusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri yang dikelola pihak ketiga. Pada penelitian kali ini, penulis menggunakan contoh kasus dari putusan No. 150/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. mengenai gugatan H.Helme Sholeh melawan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.19549}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19549} }
Refworks Citation Data :
Industri perbankan pada masa kini telah banyak mengadopsi perkembangan teknologi. Salah satu bentuk adopsi teknologi dalam perbankan adalah adanya mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berfungsi memudahkan nasabah dalam menggunakan jasa bank, terutama yang terkait dengan simpanan dana nasabah. Nasabah sebagai pengguna Anjungan Tunai Mandiri terkadang tidak mengetahui bahwa mesin Anjungan Tunai Mandiri milik bank dapat mengalami kerusakan dan pengelolaanya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu alih daya (outsourcing), dimana hal ini menimbulkan kerawanan terhadap keamanan nasabah yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nasabah. Bank sebagai lembaga yang berlandaskan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dalam setiap aktivitasnya tidak boleh melalaikan tanggung jawabnya terhadap kerugian nasabah akibat kerusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri yang dikelola pihak ketiga. Pada penelitian kali ini, penulis menggunakan contoh kasus dari putusan No. 150/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. mengenai gugatan H.Helme Sholeh melawan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)