BibTex Citation Data :
@article{DLJ19627, author = {Ima Fatimah*, R.B Sularto, A.M Endah Sri A.}, title = {PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TIPIKOR DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pembebasan Bersyarat, Narapidana Tipikor, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar}, abstract = { Penelitian ini dilakukan guna mengetahui bagaimanakah pelaksanaan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar serta mengetahui hambatan – hambatan dari pelaksanaan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis – empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan pemberian hak Pembebasan Bersyarat bagi narapidana Tipikor oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dianggap cukup memenuhi peraturan perundang – undangann yakni dengan PP No 99 tahun 2012 (perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999) jo. Permenkumham No 21 tahun 2016 (perubahan atas Permunkumham No. 21 tahun 2013). Namun masih ada beberapa persyaratan yang dalam penerapannya masih belum efisien.. Hambatan – hambatan dalam pelaksanaan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Makassar berasal dari faktor narapidananya itu sendiri, lembaga pemasyarakatan, serta instansi – instansi terkait lainnya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2017.19627}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19627} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini dilakukan guna mengetahui bagaimanakah pelaksanaan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar serta mengetahui hambatan – hambatan dari pelaksanaan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis – empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan pemberian hak Pembebasan Bersyarat bagi narapidana Tipikor oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dianggap cukup memenuhi peraturan perundang – undangann yakni dengan PP No 99 tahun 2012 (perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999) jo. Permenkumham No 21 tahun 2016 (perubahan atas Permunkumham No. 21 tahun 2013). Namun masih ada beberapa persyaratan yang dalam penerapannya masih belum efisien.. Hambatan – hambatan dalam pelaksanaan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Makassar berasal dari faktor narapidananya itu sendiri, lembaga pemasyarakatan, serta instansi – instansi terkait lainnya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)