BibTex Citation Data :
@article{DLJ17455, author = {Vera Farianti Havilah*, Budiharto, Hendro Saptono}, title = {TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM HAL TERJADI GAGAL SERAH DALAM TRANSAKSI SERTIFIKAT BANK INDONESIA REPURCHASE AGREEMENT (SBI- REPO)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Tanggung Jawab Para Pihak, Gagal Serah, Transaksi SBI Repo.}, abstract = { Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. Transaksi Repo adalah transaksi penjualan surat berharga oleh peserta Operasi Pasar Terbuka kepada Bank Indonesia, dengan kewajiban pembelian kembali oleh Peserta Operasi Pasar Terbuka sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. Transaksi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan menggunakan transaksi Repo yang mensyaratkan pengembalian instrumen tersebut kepada Bank Indonesia besar kemungkinan terjadinya gagal serah dalam transaksi Sertifikat Bank Indonesia Repurchase Agreement (SBI-Repo) dan para pihak harus bertanggungjawab apabila terjadi gagal serah dalam transaksi SBI Repo. Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak yang melakukan tindakan gagal serah dengan pemberian sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi perdata. Sanksi tersebut diatur dalam PBI No. 18/12/PBI/2016 tentang Operasi Moneter dan SEBI No. 18/24/DPM Tanggal 31 Oktober 2016 tentang Operasi Pasar Terbuka. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.17455}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17455} }
Refworks Citation Data :
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. Transaksi Repo adalah transaksi penjualan surat berharga oleh peserta Operasi Pasar Terbuka kepada Bank Indonesia, dengan kewajiban pembelian kembali oleh Peserta Operasi Pasar Terbuka sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. Transaksi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan menggunakan transaksi Repo yang mensyaratkan pengembalian instrumen tersebut kepada Bank Indonesia besar kemungkinan terjadinya gagal serah dalam transaksi Sertifikat Bank Indonesia Repurchase Agreement (SBI-Repo) dan para pihak harus bertanggungjawab apabila terjadi gagal serah dalam transaksi SBI Repo. Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak yang melakukan tindakan gagal serah dengan pemberian sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi perdata. Sanksi tersebut diatur dalam PBI No. 18/12/PBI/2016 tentang Operasi Moneter dan SEBI No. 18/24/DPM Tanggal 31 Oktober 2016 tentang Operasi Pasar Terbuka.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)