BibTex Citation Data :
@article{DLJ17049, author = {Maristella Pratiwi Damanik*, Budiharto, Moch. Djais}, title = {PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT KOMERSIL OLEH PIMPINAN BANK (KASUS PADA PT. BANK ACEH CABANG LHOKSEUMAWE)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Bank, Kredit, Prinsip Kehati-hatian}, abstract = { Bank sebagai lembaga kepercayaan adalah maksud dan tujuan, serta dasar dan sifat utama dari lembaga perbankan. Oleh karena itu, bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian guna melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Namun pada kenyataanya bank juga tidak luput dari adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian yang menimbulkan kerugian baik bagi nasabah maupun bagi bank itu sendiri. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini ialah pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh pimpinan bank dalam penyaluran kredit komersil yang terjadi pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Metode pendekatan dalam penulisan ini ialah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang dijelaskan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa Pimpinan Bank Aceh Cabang Lhokseumawe telah melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian yaitu berupa pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pimpinan bank juga harus senantiasa bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh Bank Aceh akibat dari pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukannya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2017.17049}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17049} }
Refworks Citation Data :
Bank sebagai lembaga kepercayaan adalah maksud dan tujuan, serta dasar dan sifat utama dari lembaga perbankan. Oleh karena itu, bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian guna melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Namun pada kenyataanya bank juga tidak luput dari adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian yang menimbulkan kerugian baik bagi nasabah maupun bagi bank itu sendiri. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini ialah pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh pimpinan bank dalam penyaluran kredit komersil yang terjadi pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Metode pendekatan dalam penulisan ini ialah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang dijelaskan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa Pimpinan Bank Aceh Cabang Lhokseumawe telah melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian yaitu berupa pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pimpinan bank juga harus senantiasa bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh Bank Aceh akibat dari pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukannya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)