BibTex Citation Data :
@article{DLJ17333, author = {Aista Wisnu Putra*, HM. Kabul Supriyadhie, Rahayu}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ARAB SAUDI TERHADAP KORBAN KECELAKAAN CRANE DI MASJIDIL HARAM TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pertanggungjawaban Negara - Yurisidiksi - Kecelakaan Crane - Masjidil Haram}, abstract = { Tragedi jatuhnya derek ( crane ) di Masjidil Haram pada tahun 2015 menimbulkan banyak kerugian korban dari berbagai negara. Oleh karena itu perlu diketahui pihak yang bertanggung jawab mengadili pelaku dan mengganti kerugian korban. Hasil dari penelitian ini telah mengetahui kronologi dari jatuhnya crane tersebut, yakni karena adanya kelalaian operator untuk menurunkan leher derek pada saat angin kencang, padahal pihak Arab Saudi telah memperingatkan. Kemudian diketahui juga bahwa Negara Arab Saudi adalah negara yang paling berhak mengadili pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya crane, karena berdasarkan yurisdiksi paling kuat yakni yurisdiksi teritorial. Kemudian Arab Saudi juga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian para korban karena pelaku adalah badan swasta yang bekerja sama dengan Arab Saudi untuk melaksanakan fungsi negara dan kesalahan badan swasta tersebut tidak dicegah secara langsung oleh Arab Saudi yang hanya mengingatkan operator untuk menurunkan leher derek. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2017.17333}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17333} }
Refworks Citation Data :
Tragedi jatuhnya derek (crane) di Masjidil Haram pada tahun 2015 menimbulkan banyak kerugian korban dari berbagai negara. Oleh karena itu perlu diketahui pihak yang bertanggung jawab mengadili pelaku dan mengganti kerugian korban. Hasil dari penelitian ini telah mengetahui kronologi dari jatuhnya crane tersebut, yakni karena adanya kelalaian operator untuk menurunkan leher derek pada saat angin kencang, padahal pihak Arab Saudi telah memperingatkan. Kemudian diketahui juga bahwa Negara Arab Saudi adalah negara yang paling berhak mengadili pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya crane, karena berdasarkan yurisdiksi paling kuat yakni yurisdiksi teritorial. Kemudian Arab Saudi juga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian para korban karena pelaku adalah badan swasta yang bekerja sama dengan Arab Saudi untuk melaksanakan fungsi negara dan kesalahan badan swasta tersebut tidak dicegah secara langsung oleh Arab Saudi yang hanya mengingatkan operator untuk menurunkan leher derek.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)