BibTex Citation Data :
@article{DLJ19604, author = {Alethea Megan*, Yusriyadi, Suparno}, title = {STUDI EMPIRIK TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM MASYARAKAT DI KOTA BOGOR}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Perkawinan Beda Agama, Masyarakat Kota Bogor}, abstract = { Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil, yang terdiri atas berbagai macam suku bangsa, golongan, budaya dan tradisi, bahasa, agama dan kepercayaan, yang dilambangkan dengan Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Semboyan tersebut mencerminkan adanya kebhinekaan (keberagaman) di Negara Indonesia tetapi semuanya itu merupakan satu kesatuan. Berdasarkan hal ini, muncul persoalan tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Terdapat kekosongan hukum terkait dengan peraturan tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Sehingga banyak masyarakat Indonesia yang melakukan penyelundupan hukum demi melakukan perkawinan beda agama. Hingga muncul pro dan kontra di tengah masyarakat dikarenakan adanya isu tersebut. Persoalan yang diangkat oleh peneliti yaitu: 1. Alasan dibalik dipermasalahkannya perkawinan beda agama di Indonesia; 2. Pandangan masyarakat dari kacamata masing-masing individu terhadap praktik perkawinan beda agama. Peneliti ingin melakukan penelitian dengan menyuguhkan fakta-fakta mengenai perkawinan beda agama terkait dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan juga ditinjau dari pandangan masyarakat di Kota Bogor terhadap perkawinan beda agama di Indonesia itu sendiri secara pribadi. Dalam melakukan penelitian untuk menunjang penulisan hukum, peneliti menggunakan metode yuridis empiris. Hal tersebut dilakukan untuk menunjang keakuratan data dalam menyusun karya tulis ini. Dari penelitian yang telah dilakukan, hasil menunjukkan bahwa dalam kenyataannya, masih banyak terdapat praktik perkawinan beda agama di tengah masyarakat yang berlawanan dengan ketentuan yang ada dan muncul berbagai opini masyarakat terkait dengan hal ini. Di samping itu juga, pemerintah sendiri ternyata masih belum bisa memberikan kepastian yang jelas dalam menafsirkan peraturan mengenai perkawinan beda agama sehingga seringkali menimbulkan kerancuan bagi masyarakat dalam menafsirkannya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--5} doi = {10.14710/dlj.2017.19604}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19604} }
Refworks Citation Data :
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil, yang terdiri atas berbagai macam suku bangsa, golongan, budaya dan tradisi, bahasa, agama dan kepercayaan, yang dilambangkan dengan Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Semboyan tersebut mencerminkan adanya kebhinekaan (keberagaman) di Negara Indonesia tetapi semuanya itu merupakan satu kesatuan. Berdasarkan hal ini, muncul persoalan tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Terdapat kekosongan hukum terkait dengan peraturan tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Sehingga banyak masyarakat Indonesia yang melakukan penyelundupan hukum demi melakukan perkawinan beda agama. Hingga muncul pro dan kontra di tengah masyarakat dikarenakan adanya isu tersebut. Persoalan yang diangkat oleh peneliti yaitu: 1. Alasan dibalik dipermasalahkannya perkawinan beda agama di Indonesia; 2. Pandangan masyarakat dari kacamata masing-masing individu terhadap praktik perkawinan beda agama. Peneliti ingin melakukan penelitian dengan menyuguhkan fakta-fakta mengenai perkawinan beda agama terkait dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan juga ditinjau dari pandangan masyarakat di Kota Bogor terhadap perkawinan beda agama di Indonesia itu sendiri secara pribadi. Dalam melakukan penelitian untuk menunjang penulisan hukum, peneliti menggunakan metode yuridis empiris. Hal tersebut dilakukan untuk menunjang keakuratan data dalam menyusun karya tulis ini. Dari penelitian yang telah dilakukan, hasil menunjukkan bahwa dalam kenyataannya, masih banyak terdapat praktik perkawinan beda agama di tengah masyarakat yang berlawanan dengan ketentuan yang ada dan muncul berbagai opini masyarakat terkait dengan hal ini. Di samping itu juga, pemerintah sendiri ternyata masih belum bisa memberikan kepastian yang jelas dalam menafsirkan peraturan mengenai perkawinan beda agama sehingga seringkali menimbulkan kerancuan bagi masyarakat dalam menafsirkannya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)