skip to main content

TUGAS DAN WEWENANG SYAHBANDAR PELABUHAN PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN DI KABUPATEN REMBANG

*Ellida Nuriya Putri*, Amalia Diamantina, Sekar Anggun Gading Pinilih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan wewenang Syahbandar Pelabuhan Perikanan menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Kabupaten Rembang, dan mengetahui hambatan, serta upaya mengatasinya. Berdasarkan hasil penelitian, di dalam peraturan terdapat 16 tugas dan wewenang Syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung telah melaksanakan tugas dan wewenangnya, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan administrasi dan penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal perikanan. Terdapat pula beberapa hambatan, yaitu : terkait standar operasional prosedur, sumberdaya, fasilitas, maupun yang berkenaan dengan nahkoda. Hambatan yang ada telah diatasi dengan cara-cara tertentu, seperti : melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan sebelumnya, dan memberikan sosialisasi kepada nahkoda. Diharapkan adanya standar operasional prosedur, memberikan komputer khusus penerbitan surat persetujuan berlayar, dan menambah jumlah petugas pembantu Syahbandar.

Fulltext View|Download
Keywords: Tugas dan Wewenang, Syahbandar, Pelabuhan Perikanan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.