skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ARAB SAUDI TERHADAP KORBAN KECELAKAAN CRANE DI MASJIDIL HARAM TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

*Aista Wisnu Putra*, HM. Kabul Supriyadhie, Rahayu  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tragedi jatuhnya derek (crane) di Masjidil Haram pada tahun 2015 menimbulkan banyak kerugian korban dari berbagai negara. Oleh karena itu perlu diketahui pihak yang bertanggung jawab mengadili pelaku dan mengganti kerugian korban. Hasil dari penelitian ini telah mengetahui kronologi dari jatuhnya crane tersebut, yakni karena adanya kelalaian operator untuk menurunkan leher derek pada saat angin kencang, padahal pihak Arab Saudi telah memperingatkan. Kemudian diketahui juga bahwa Negara Arab Saudi adalah negara yang paling berhak mengadili pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya crane, karena berdasarkan yurisdiksi paling kuat yakni yurisdiksi teritorial. Kemudian Arab Saudi juga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian para korban karena pelaku adalah badan swasta yang bekerja sama dengan Arab Saudi untuk melaksanakan fungsi negara dan kesalahan badan swasta tersebut tidak dicegah secara langsung oleh Arab Saudi yang hanya mengingatkan operator untuk menurunkan leher derek.

Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban Negara - Yurisidiksi - Kecelakaan Crane - Masjidil Haram

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.