skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DI KABUPATEN BLORA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor : 150/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Semarang)

*Thomas Wipa Febrikusuma*, Eko Soponyono, Purwoto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon) , komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberantasan korupsi bukanlah pekerjaan membabat rumput karena memberantas korupsi adalah layaknya  mencegah dan menumpas virus suatu penyakit, yaitu penyakit masyarakat. Menurut  perspektif  hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.

                Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana Gratifikasi di Kabupaten Blora studi putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor : 150/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Semarang dan Untuk mengetahui Kebijakan Hukum Pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana Gratifikasi di Kabupaten Blora

Metode Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan Yuridis Empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum primer berupa  peraturan perundang-undangan. Alat pengumpulan data dari penelitian ini adalah dengan wawancara, studi pustaka, dan internet. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu data yang telah diperoleh dianalisis.

Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, menunjukan bahwa : 1) Berdasarkan  Putusan Nomor : 150/Pid.Sus/2013/PN. Tipikor. Smg atas nama terdakwa Siswadi,menunjukan bahwa semua unsur telah terpenuhi maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan kesatu Subsidair Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001. Di dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar, terdakwa dalam fakta persidangan telah mengakui perbuatannya sehingga haruslah dihukum sesuai perbuatan terdakwa. 2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus menyesuaikan dengan KUHP baru melalui revisi undang-undang atau secara otomatis menjadi bagiannya. Penyesuaian lewat revisi berujung kepada hilangnya pasal-pasal korupsi seperti hakim penerima suap, gratifikasi dan meringankan pemidanaan koruptor. Selain itu, pembahasaan RUU KUHP dan KUHAP juga sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan

Fulltext View|Download
Keywords: Gratifikasi, Kebijakan hukum pidana, RUU KUHP 2012

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.