BibTex Citation Data :
@article{DLJ11338, author = {Ibnu Bela Yuliawan*, Amiek Soemarmi, Dwi Purnomo}, title = {WEWENANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM MENGATUR IZIN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN PATI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Dinas Kelautan dan Perikanan, Izin Usaha Perikanan, Kabupaten Pati}, abstract = { Kabupaten Pati salah satu Kabupaten/Kota yang sebagian besar masyarakat yang bermata pencaharian pengusaha, nelayan, bakul, pedagang, dan pembuat produk olahan.Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui Wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati dalam mengatur izin usaha perikanan di Kabupaten Pati serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perizinan usaha perikanan serta solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan usaha perikanan harus mempunyai izin terlebih dahulu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelaksanaan Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Pati diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan Budidaya. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan dan penerbitan perizinan usaha perikanan dilakukan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengatur dan menerbitkan izin usaha perikanan hanya memberikan sosialiasasi agar pelaku usaha perikanan mematuhi aturan yang berlaku dan bagaimana meningkatkan hasil perikanan di Kabupaten Pati. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.11338}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11338} }
Refworks Citation Data :
Kabupaten Pati salah satu Kabupaten/Kota yang sebagian besar masyarakat yang bermata pencaharian pengusaha, nelayan, bakul, pedagang, dan pembuat produk olahan.Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui Wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati dalam mengatur izin usaha perikanan di Kabupaten Pati serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perizinan usaha perikanan serta solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan usaha perikanan harus mempunyai izin terlebih dahulu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelaksanaan Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Pati diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan Budidaya.
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan dan penerbitan perizinan usaha perikanan dilakukan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengatur dan menerbitkan izin usaha perikanan hanya memberikan sosialiasasi agar pelaku usaha perikanan mematuhi aturan yang berlaku dan bagaimana meningkatkan hasil perikanan di Kabupaten Pati.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)