skip to main content

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN UNTUK PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH Di DI YOGYAKARTA

*Azzano Ghazy Malano  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Ari Subowo  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Dewi Rostyaningsih  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang

Citation Format:
Abstract
Hadirnya ide terhadap program jaminan sosial di suatu negara merupakan sebuah bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara tersebut dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakatnya. Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosia, Sejak diberlakukannya program BPJS Ketenagakerjaan, salah satu kendala yang ditemui adalah rendahnya angka kepesertaan pekerja informal dibandingkan dengan pekerja formal di Indonesia. Bahkan, jumlah pekerja informal di Indonesia lebih besar daripada pekerja formal. jumlah angkatan kerja di DI Yogyakarta 2.221.694 Juta orang di tahun 2023, di sektor formal sebesar 46,22% dan sektor informal 53,78%. Dari jumlah angkatan kerja di DI Yogyakarta yang terdaftar hanya 25.15% (558.681) dari jumlah yang terdaftar hanya sebesar 116.047 pekerja informal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan mejelaskan dan menganalisis implementasi program jaminan sosial untuk Pekerja Informal oleh BPJS Ketenagakerjaan di DI Yogyakarta dan faktor-faktor terkait implementasi tersebut. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. penelitian ini menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan menggunakan teori George C. Edwards III. Hasil penelitian menunjukan BPJS Ketenagakerjaan cabang Yogyakarta sudah maksimal dalam mengimplementasikan program jaminan sosial dengan cara sosialisasi melalui offline atau online, terlepas dari itu masih banyaknya angkatan kerja terutama pekerja informal masih banyak yang belum terdaftar hingga ada yang belum mengetahuinya. Untuk mengeatasi masalah tersebut diperlukanya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat dan penambahan pegawai untuk mendukung pelaksanaan sosialisasi agar lebih banyak dilakukan
Fulltext View|Download
Funding: Jaminan Sosial, Pekerja Informal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.