Kebijakan pajak karbon merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi dampak
negatif emisi karbon. Di Indonesia sendiri, penerapan pajak ini secara penuh akan dimulai pada tahun
2025. Pajak ini mulai diberlakukan di Singapura, khususnya Singapura, sejak tahun 2019. Penerapan
kebijakan pajak karbon berbeda-beda di setiap negara, baik dari segi tarif maupun mekanisme pajak.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasiperbedaan penerapan pajak karbon
antara Indonesia dan Singapura, khususnya Singapura. Penulis menggunakan studi literatur review
dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dan sumber data diidentifikasi melalui
data sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif
dan sumber data diidentifikasi melalui data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia
masih membutuhkan beberapa peningkatan di berbagai aspek dan dapat mencontoh Singapura
sebagai negara yang sudah lebih dulu menerapkan pajak karbon dengan sistem yang lebih established.
Kedua, pajak karbon potensial untuk menurunkan tingkat emisi karbon sekaligus memberikan sumber
pendapatan bagi negara sehingga berperan bagi pertumbuhan ekonomi dan diproyeksikan dapat
menjalankan misi penurunan emisi karbon pada agenda Sustainable Development Goals (SDGs).
Article Metrics:
Last update:
Last update: