BibTex Citation Data :
@article{nova_idea47997, author = {Nurul Hanafi and Mahfudhoh Nur A'ini and Ratna Sephia Nur Diana and Wisnu Aji Prabowo and Angga Rohmadi and Mochamad Rizki Fitrianto}, title = {STUDI KOMPARASI PENERIMAAN PAJAK KARBON ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA SEBAGAI INSTRUMEN PENTING MEWUJUDKAN SDGS}, journal = {NOVA IDEA}, volume = {1}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = { Kebijakan pajak karbon merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi dampak negatif emisi karbon. Di Indonesia sendiri, penerapan pajak ini secara penuh akan dimulai pada tahun 2025. Pajak ini mulai diberlakukan di Singapura, khususnya Singapura, sejak tahun 2019. Penerapan kebijakan pajak karbon berbeda-beda di setiap negara, baik dari segi tarif maupun mekanisme pajak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasiperbedaan penerapan pajak karbon antara Indonesia dan Singapura, khususnya Singapura. Penulis menggunakan studi literatur review dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dan sumber data diidentifikasi melalui data sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan sumber data diidentifikasi melalui data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan beberapa peningkatan di berbagai aspek dan dapat mencontoh Singapura sebagai negara yang sudah lebih dulu menerapkan pajak karbon dengan sistem yang lebih established. Kedua, pajak karbon potensial untuk menurunkan tingkat emisi karbon sekaligus memberikan sumber pendapatan bagi negara sehingga berperan bagi pertumbuhan ekonomi dan diproyeksikan dapat menjalankan misi penurunan emisi karbon pada agenda Sustainable Development Goals (SDGs). }, issn = {3063-4539}, pages = {127--137} doi = {10.14710/nova_idea.47997}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/nova_idea/article/view/47997} }
Refworks Citation Data :
Kebijakan pajak karbon merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi dampaknegatif emisi karbon. Di Indonesia sendiri, penerapan pajak ini secara penuh akan dimulai pada tahun2025. Pajak ini mulai diberlakukan di Singapura, khususnya Singapura, sejak tahun 2019. Penerapankebijakan pajak karbon berbeda-beda di setiap negara, baik dari segi tarif maupun mekanisme pajak.Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasiperbedaan penerapan pajak karbonantara Indonesia dan Singapura, khususnya Singapura. Penulis menggunakan studi literatur reviewdengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dan sumber data diidentifikasi melaluidata sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatifdan sumber data diidentifikasi melalui data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesiamasih membutuhkan beberapa peningkatan di berbagai aspek dan dapat mencontoh Singapurasebagai negara yang sudah lebih dulu menerapkan pajak karbon dengan sistem yang lebih established.Kedua, pajak karbon potensial untuk menurunkan tingkat emisi karbon sekaligus memberikan sumberpendapatan bagi negara sehingga berperan bagi pertumbuhan ekonomi dan diproyeksikan dapatmenjalankan misi penurunan emisi karbon pada agenda Sustainable Development Goals (SDGs).
Article Metrics:
Last update: