skip to main content

KOMPARASI SISTEM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ANTARA NEGARA ESTONIA DENGAN INDONESIA

*Leviana Nur Rochmah  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Nonik Kusuma Wardhani  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Genesis Sasyahdila Wya Rumekso  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Raissya Fairuz Arifin  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Dina Maulidah  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
R. Slamet Santoso  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang

Citation Format:
Abstract
Sumber pendapatan negara berasal dari pajak, salah satunya PPN. PPN merupakan pajak tidak langsung. Artinya, pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah orang yang berbeda. Dan seluruh negara telah memiliki tarif PPN yang berbeda, seperti Indonesia dan Estonia. Tujuan penelitian ini berfokus untuk melakukan komparasi sistem perpajakan di Indonesia dan Estonia dalam Pajak penambahan Nilai (PPN). Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi literatur. Studi literatur sendiri merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah sumber dari buku, jurnal, majalah, artikel, ataupun sumber online lainnya yang digunakan sebagai bahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia dan Estonia berbeda mulai dari tarifnya pajak PPN itu sendiri, barang apa saja yang dikenai PPN, dampak PPN terhadap perekonomian negara, dan juga tantangan yang dihadapi kedua negara terhadap penerapan PNN.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.