Abstract
Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah ekonomi menjadi ekonomi digital, meningkatkan transaksi online, terutama selama pandemi COVID-19. Hal ini menimbulkan tantangan bagi administrasi perpajakan, terutama terkait pengalihan laba perusahaan multinasional. Lebih dari 135 negara sepakat melakukan reformasi perpajakan internasional, termasuk pajak minimum global 15%. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan E-Tax Invoice untuk memodernisasi perpajakan dan menerapkan pajak penghasilan atas perdagangan elektronik (PPh PMSE). Sementara Korea Selatan menunjukkan kemajuan, Indonesia menghadapi tantangan seperti keterbatasan teknologi dan data. Peluang bagi Indonesia mencakup peningkatan penerimaan pajak dan digitalisasi administrasi, dengan rekomendasi fokus pada pengembangan infrastruktur digital dan edukasi pelaku usaha.