skip to main content

STUDI KOMPARASI PAJAK PENGHASILAN INDIA DENGAN INDONESIA

*Elsa Sabrina  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Amelia Damayanti  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Bimo Johan Baskara  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Muhammad Ramzy Alfaridzy  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Yeremia Adrian Yudoyono  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Mochamad Rizky Fitrianto  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang

Citation Format:
Abstract
Pajak adalah mekanisme transfer sumber daya dari sektor privat ke publik yang diatur oleh hukum, bertujuan mendanai pengeluaran publik dan berfungsi sebagai alat regulasi ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib tanpa imbal balik langsung. Fungsi pajak mencakup fiskal, regulasi, stabilisasi, dan redistribusi pendapatan, yang berkontribusi pada pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan pada pendapatan individu dan korporasi, menjadi sumber utama pendapatan pemerintah. Selain itu, pajak berfungsi sebagai stabilisator dan stimulus ekonomi, mengatur stabilitas dan mendorong pertumbuhan melalui insentif. Perbandingan sistem perpajakan di Indonesia dan India menunjukkan perbedaan dalam tarif dan struktur yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi masing-masing negara. Pemahaman mengenai pajak dapat mengoptimalkan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.