skip to main content

ASPEK MEDIS PADA KASUS KEJAHATAN SEKSUAL

*Sie Ariawan Samatha  -  , Indonesia
Tuntas Dhanardhono  -  , Indonesia
Sigid Kirana Lintang Bhima  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Latar Belakang Kejahatan seksual adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan kepuasan seksual bagi dirinya dan mengganggu kehormatan orang lain. Bantuan dokter dalam kasus kejahatan seksual berupa pemeriksaan pada korban baik itu pemeriksaan fisik maupun pengumpulan sampel dari tubuh korban. Namun dalam kenyataan di lapangan sangat sulit bagi dokter untuk melakukan hal – hal tersebut.

Tujuan Untuk mengetahui bagaimana aspek medis kasus kejahatan seksual

Metode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sampel adalah rekam medis kasus kejahatan seksual di dua rumah sakit di kota Semarang yaitu RSUP dokter Kariadi dan RSUD Dokter Adhyatma MPH. Data rekam medis yang diperoleh dicatat menggunakan draft yang mengacu pada standar WHO terhadap kasus kejahatan .

Hasil Didapatkan 95 kasus kejahatan seksual dari tahun 2015 – 2016 yang dilaporkan pada RSUP dokter kariadi dan RSUD dokter Adhyatma, MPH. 90% dari total kasus menerima informed consent yang diberikan oleh dokter. 57 % kasus terdapat hasil anamnesis waktu dan tanggal kejadian, 41 % kasus terdapat hasil anamnesis umum, 68% kasus terdapat hasil anamnesis riwayat seksual dan riwayat menstruasi korban. 13 kasus mengandung pertanyaan apa yang dilakukan korban seusdah kejadian, 98% kasus terdapat kronologis kejadian, 94% kasus terdapat identitas pelaku, sebanyak 74 kasus terdapat lokasi kejadian, 14% kasus terdapat hasil riwayat obat – obat yang dikonsumsi korban, dan 88 % kasus terdapat deskripsi jenis kejadian seksual. Sebanyak 97% dari total kasus yang didapat terdapat hasil pemeriksaan fisik dan sebanyak 80% dari total kasus terdapat hasil pemeriksaan genitalia. Sebanyak 20% kasus terdapat dokumentasi pemeriksaan. Sebanyak 5% dari total kasus hasil pemeriksaan swab dan cairan sperma, sebanyak 1% dari total kasus yang dilakukan pemeriksaan darah dan urin. 17% dari total kasus terdapat hasil pemeriksaan kehamilan.

Kesimpulan Aspek Medis Kejahatan seksual meliputi informed consent, anamnesis, pemeriksaan fisik yang terdiri dari pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan Top to Toe, dan pemeriksaan genital, Pemeriksaan penunjang yang terdiri dari pengambilan swab dan pemeriksaan cairan sperma, pemeriksaan darah dan urin, dan pemeriksaan kehamilan. Dokter dalam Kasus kejahatan seksual juga berperan dalam pengumpulan barang bukti pada tubuh korban.

Fulltext View|Download
Keywords: Kejahatan Seksual, Aspek Medis, Peran dokter dalam Kasus kejahatan Seksual

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.