skip to main content

KONFLIK PENGELOLAAN SAMPAH ANTARA DKI JAKARTA DENGAN KOTA BEKASI DI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH TERPADU BANTARGEBANG

*Thania Anindya Putri  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
kushandajani kushandajani  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi terpadat nomor satu di Indonesia dengan angka 15,97 ribu jiwa/kilometer persegi yang selinier dengan aktivitas sosial yang menghasilkan sampah juga berada diangka yang cukup tinggi. Namun, DKI Jakarta tidak memiliki lahan yang dapat digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) maupun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) layaknya kota - kota besar lainnya. Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari solusi dengan mencari lahan untuk dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di salah satu daerah penyangganya, yaitu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terkhusus pada tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang dengan melakukan perjanjian kerjasama dalam kurun waktu lima tahun. Sampah yang secara terus menerus dikirim ke TPST Bantargebang mengakibatkan terjadinya penumpukan sampah di TPST. Hal tersebut tidak sejalan dengan yang tertera di dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi sehingga menimbulkan konflik antar kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sumber, proses, dan resolusi dari konflik pengelolaan sampah antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dimana dalam pengambilan datanya menggunakan metode wawancara dan observasi serta analisisnya berupa bentuk deskriptif. Konflik pengelolaan sampah antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi bersumber dari adanya kendala komunikasi yang dilakukan antar kedua belah pihak yang mengakibatkan adanya missinformasi yang diterima oleh kedua belah pihak dan juga adanya ketidakstabilan dalam menjalankan komitmen yang tertera di dalam isi perjanjian. Konflik ini dimulai dari tahun 2016 dimana saat itu sampai terjadi pengancaman dari Walikota Bekasi yang menjabat saat itu yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena adanya keterlambatan pembayaran uang kompensasi dari DKI Jakarta kepada Kota Bekasi. Peristiwa tersebut melahirkan sebuah mediasi yang menjadi resolusi dari konflik pengelolaan sampah ini yang menyebutkan bahwa adanya penurunan nominal uang kompensasi yang diberikan DKI Jakarta kepada Kota Bekasi.
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.