Abstract
Pengarusutamaan gender atau gender mainstreaming merupakan strategi yang digunakan pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi adanya ketidaksamaan hak yang diperoleh antara laki-laki dengan perempuan. Indikator capaian yang digunakan adalah Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahu implementasi kebijakan pengarusutamaan gender pada masa JokoMuslih tahun 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Adapun pengumpulan data dilakukan dnegan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan sumber data berasal dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses implementasi kebijakan belum terlaksana secara optimal. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Standart Operational Procedure (SOP) dan dua program prioritas yang kurang memberikan hasil yang signifikan terhadap pembangunan perempuan di Bantul