skip to main content

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZONASI SEKOLAH DALAM PPDB TINGKAT SMP DI KOTA SEMARANG TAHUN 2022

*Laurensia - Cynthia  -  S1 ilmu Pemerintahan, Indonesia
Rina - Martini  -  S1 Ilmu Pemerintahan
Neny - Marlina  -  S1 ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Zonasi merupakan pembagian wilayah berdasarkan kelurahan, Kartu Keluarga calon peserta didik baru dalam rangka pemerataan dan perluasan pengembangan satuan pendidikan pada seluruh wilayah Kota Semarang, dengan mempertimbangkan jumlah lulusan masing-masing wilayah serta merupakan rangkaian proses dari seleksi PPDB. Pada tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperkenalkan kebijakan baru yakni kebijakan zonasi untuk PPDB yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis apakah kebijakan zonasi pada SMP Negeri di Kota Semarang telah diimplementasikan dengan baik, sesuai dengan Keputusan Walikota Semarang Nomor 420/ 326 Tahun 2022 Tentang Penetapan Rumus Perhitungan Nilai Akhir Peringkat Dan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Kota Semarang Tahun 2022. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan publik yang dikemukakan oleh George C. Edward III. Dari hasil wawancara dengan narasumber, ditemukan beberapa masalah dalam implementasi kebijakan zonasi pada SMP Negeri di Kota Semarang, baik dari segi komunikasi, sumber daya, disposisi, maupun struktur birokrasinya
Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi, Kebijakan Publik, Kebijakan Zonasi

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.