BibTex Citation Data :
@article{JPGS37272, author = {Fadil Ramadhan and Budi Setiyono and Supratiwi -}, title = {IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA DKI JAKARTA NO. 14 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU MELALUI E-MUSREMBANG}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {12}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Implementasi, e-Musrenbang, Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, Birokrasi}, abstract = {Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, melalui badan perencanaan pembangunan daerah (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran. Proses penganggaran partisipatif ini menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan tentunya dibutuhkan partisipasi dari masyarakat. Sejak tahun 2016 DKI Jakarta melaksanakan Musrenbang dalam bentuk elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-Musrenbang dalam tulisan ini penulis akan membagas mengenai implementasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu melalui e-Musrembang dengan menggunakan teori implementasi Edward III. Ditemukan bahwa implementasi kebijakan eMusrenbang berjalan dengan baik dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur implementasi yang baik di antaranya: Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, dan Birokrasi. e-Musrenbang adalah laman yang dibuat untuk mendigitalisasi proses musrenbang konvensional yang sebelumnya berjalan melalui tatap muka langsung para stakeholder, saat ini terdapat dua fitur yang ada dalam e-Musrenbang DKI Jakarta yaitu Rembuk RW dan usulan langsung, seperti yang dijelaskan sebelumnya Rembuk RW adalah digitalisasi rekam jejak dokumen hasil dari Rembuk RW konvensional sehingga usulan dapat dipantau dan diketahui keputusan penerimaan atau penolakannya. Terdapat fitur kedua yaitu usulan langsung di mana usulan tersbut sebagai fasilitas untuk seluruh warga DKI Jakarta yang tidak berkesempatan mengikuti Rembuk RW atau memiliki usulan pribadi yang menyangkut pembangunan daerah untuk berpartisipasi. Proses penerimaan usulan langsung tidak melalui alur hierarkis seperti musrenbang konvensional melainkan melalui mekanisme cut off, sehingga usulan yang dihimpun langsung masuk ke pusat data dan informasi Bappeda untuk diseleksi sesuai kriteria dan direalisasikan}, pages = {340--348} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/37272} }
Refworks Citation Data :
Last update: