skip to main content

Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Program Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Gresik Tahun 2021-2022 (Tinjauan dari Aspek Penganggaran Dan Sumber Daya Manusia)

*Syafira Amalia Isthifadah  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Dwunuanus Ghulam Manar  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Dewi - Erowati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Sistem Informasi Program Pendataan Rumah Tidak Layak Huni atau SigapRTLH yang diimplementasikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik merupakan upaya untuk mengatasi data RTLH yang tidak valid dan membantu mempercepat perbaikan dengan tepat sasaran, penganggaran, dan waktu. Pelaksanaannya didukung oleh aspek SDM agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan aspek anggaran untuk proses realisasi perbaikan RTLH. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi Sigap-RTLH dari aspek SDM dan anggaran serta hambatan-hambatan yang muncul. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggambarkan situasi dari partisipan dan lingkungan menggunakan teks. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu 1) wawancara dengan informan terkait, 2) observasi dengan menganalisis penggunaan Sigap-RTLH, dan 3) mengkaji dokumen-dokumen yang tersedia di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Sigap-RTLH sudah cukup baik. Dibuktikan dengan terlaksananya tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini dipengaruhi oleh aspek SDM yang mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana. Komunikasi antar SDM turut dijaga agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dapat mengakibatkan kegagalan implementasi Sigap-RTLH. Selain SDM, aspek anggaran juga berpengaruh dalam keberjalanannya. Sumber anggaran diperoleh dari APBD dan APBN dengan total Rp. 18.221.000.000,00 pada tahun 2021 dan Rp. 13.329.525.000,00 pada tahun 2022. Namun, anggaran tersebut belum mampu memenuhi target sehingga pihak dinas bekerja sama dengan CSR Habitat for Humanity Indonesia untuk mengatasinya. Setelah tertangani, anggaran diberikan kepada Panitia Pelaksana Desa untuk direalisasikan. Pada tahun 2021 terdapat 799 unit RTLH yang tertangani dan 452 pada tahun 2022. Dengan demikian, kurangnya anggaran menjadi hambatan dalam proses perbaikan RTLH. Adapun hambatan lainnya adalah PPD belum sepenuhnya memahami penggunaan fitur-fitur dalam Sigap-RTLH serta kesulitan melakukan verifikasi data yang disebabkan oleh kerusakan dari sistem itu sendiri. Saran untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu bekerja sama dengan beberapa CSR di Kabupaten Gresik untuk menangani kekurangan anggaran, menyediakan buku atau video panduan penggunaan fitur-fitur Sigap-RTLH, dan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik terkait kesulitan dalam melakukan verifikasi data
Fulltext View|Download
Keywords: RTLH, Implementasi Kebijakan, Anggaran, Sumber Daya Manusia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.