BibTex Citation Data :
@article{JPGS31900, author = {Agung Prasetyo and Turtiantoro - and Hendra Ardianto}, title = {Resolusi Konflik dalam Pendirian Pabrik Semen Bima di Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {10}, number = {4}, year = {2021}, keywords = {ekologi politik, resolusi konflik, corporate and society}, abstract = {Pendirian pabrik semen Bima milik PT. Sinar Tambang Arthalestari didorong dengan adanya RPJMD kabupaten Banyumas tahun 2008-2013 dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas tahun 2011-2031 mengakibatkan konflik antara corporate dan society terkait kesejahteraan masyarakat dari keberadaan pabrik semen Bima antara lain lapangan pekerjaan, dampak limbah pertambangan, lahan pertanian dan perkebunan, hingga akhirnya berujung pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat desa terdampak dari adanya pendirian pabrik semen Bima ini. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data wawancara mendalam dan dokumentasi serta analisis data dengan menekankan catatan dengan deskripsi kalimat yang rinci, lengkap, mendalam yang menggambarkan situasi yang sebenarnya guna mendukung penyajian data penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan penggunaan resolusi konflik antara pihak corporate dan society dengan menggunakan kajian ekologi politik, memperlihatkan inkonsistensi perusahaan dan pemerintah dari pendirian pabrik semen Bima tidak membuktikan dengan komitmen awal yang dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Adanya aktivitas- aktivitas eksploitasi, ekstraksi dan industrialisasi dari pabrik semen Bima condong menimbulkan dampak negatif, seperti tidak mendapatkan kesempatan pekerjaan, lahan pertanian dan perkebunan terdampak banjir lumpur oleh aktivitas-aktivitas pertambangan, hilangnya akses tanah dari masyarakat lokal. Maka dari itu, resolusi konflik dalam sudut pandang kajian ekologi politik menunjukkan masih terdapat formula penyelesaian konflik yang belum tepat (win-win solution), namun menunjukkan posisi lose pada masyarakat lokal yakni pada desa Tipar Kidul, Karangbawang dan Pancasan serta posisi win pada pihak perusahaan yakni PT. Sinar Tambang Arthalestari.}, pages = {52--67} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/31900} }
Refworks Citation Data :
Last update: