skip to main content

BAPAK MELAWAN ANAK KANDUNG DALAM PILKADES SERENTAK KABUPATEN KUDUS TAHUN 2019 DI DESA TENGGELES KECAMATAN MEJOBO (STUDI DRAMATURGI “CALON BONEKA” DALAM PILKADES)

*Ani Noor Septiani  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Fitriyah - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Permendagri No. 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa adalah landasan penyelenggaraan Pilkades. Didalam Permendagri tesebut pada pasal 47C ayat 2 menyebutkan bahwa penyaringan bakal calon kepala Desa menjadi calon kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 dan paling banyak 3 orang. Peraturan terkait pembatasan jumlah cakades berakibat munculnya peristiwa unik yang terjadi dalam Pilkades Kabupaten Kudus Tahun 2019 di Desa Tenggeles. Pasal 47C ayat 2 diduga menjadi alasan kuat Cakades Petahana atau Sang Bapak mengajak anaknya untuk sama-sama maju sebagai cakades. Teori Dramaturgi adalah teori yang digunakan untuk menganalisis fakta sebenarnya tentang Panggung Depan dan Panggung Belakang dari persaingan yang dilakukan oleh Cakades Bapak dan Anak di Pilkades Desa Tenggeles Tahun 2019. Tipe penelitian yang digunakan adalah Studi Kasus dengan data melalui wawancara mendalam. Sebagai informan adalah calon kepala desa, tim sukses, dan pemilih menggunakan purposive sampling. Analsis data menggunakan tahapan reduksi data, peyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian, baik Cakades Bapak dan Anak di Desa Tenggeles telah mengikuti semua tahapan Pilkades yang seharusnya, meskipun keduanya satu keluarga yang tinggal satu rumah. Kontruksi panggung depan yang ditampilkan kedua cakades adalah: alasan majunya sang anak sebagai wujud keberanian generasi muda perempuan dan untuk memperkaya pengalaman. Kontruksi panggung belakang yang tidak diketahui oleh masyarakat adalah sang anak maju sebagai cakades dikarenakan pasal 47C ayat 2. Sang anak diajak maju sebagai cakades untuk menjadi calon boneka agar Pilkades tidak dibatalkan. Kedua cakades tidak melakukan persaingan sama sekali dan sang anak bahkan tidak berniat menang dari sang bapak. Berdasarkan temuan diatas, rekomendasi yang diberikan adalah mengkaji ulang pasal 47C ayat 2 tersebut, supaya peraturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai strategi cakades petahana untuk mempertahankan kekuasaannya di lingkup keluarganya. Perlu penelitian lebih lanjut mengenai rendahnya minat mencalonkan diri sebagai cakades terutama pada desa yang potensial muncul calon tungg
Fulltext View|Download
Keywords: Pilkades, Teori Dramaturgi, Calon Bapak-Anak

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.