BibTex Citation Data :
@article{JPGS26319, author = {Anggraini Sari and Lusia Astrika}, title = {Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Semarang Tahun 2018}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {9}, number = {01}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SMAN di Kota Semarang tahun 2018 berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah. PPDB tahun 2018 dengan sistem zonasi memprioritaskan pada jarak antara rumah siswa dengan sekolah dan penentuan kuota paling sedikit 20% bagi peserta didik dari keluarga yang kurang mampu. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Semarang Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori kesenjangan dan teori impelementasi kebijakan Van Metter dan Van Horn yaitu sasaran dan tujuan kebijakan, sumberdaya, karateristik agen pelaksana, sikap/kecenderungan para pelaksana (disposisi), komunikasi antar organisasi, lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Semarang dilihat dari 6 (enam) indikator dalam implementasi kebijakan yaitu sasaran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, komunikasi antar organisasi, disposisi (sikap pelaksana), kondisi sosial, ekonomi, politik yang telah terlaksana dengan baik meskipun respon sebagian siswa yang kurang mendukung kebijakan siswa miskin karena dapat menggeser siswa lain yang memiliki nilai tinggi. Salah satu rekomendasi yang dapat peneliti berikan kepada pemerintah baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah adalah melakukan persiapan yang matang terhadap kebijakan yang dibuat serta adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2018 agar dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga dapat dilakukan perbaikan pada pelaksanaan PPDB tahun berikutnya. Kata kunci : Kebijakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Implementasi }, pages = {91--100} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/26319} }
Refworks Citation Data :
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SMAN di Kota Semarang tahun 2018 berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah. PPDB tahun 2018 dengan sistem zonasi memprioritaskan pada jarak antara rumah siswa dengan sekolah dan penentuan kuota paling sedikit 20% bagi peserta didik dari keluarga yang kurang mampu.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Semarang Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori kesenjangan dan teori impelementasi kebijakan Van Metter dan Van Horn yaitu sasaran dan tujuan kebijakan, sumberdaya, karateristik agen pelaksana, sikap/kecenderungan para pelaksana (disposisi), komunikasi antar organisasi, lingkungan ekonomi, sosial, dan politik.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Semarang dilihat dari 6 (enam) indikator dalam implementasi kebijakan yaitu sasaran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, komunikasi antar organisasi, disposisi (sikap pelaksana), kondisi sosial, ekonomi, politik yang telah terlaksana dengan baik meskipun respon sebagian siswa yang kurang mendukung kebijakan siswa miskin karena dapat menggeser siswa lain yang memiliki nilai tinggi.
Salah satu rekomendasi yang dapat peneliti berikan kepada pemerintah baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah adalah melakukan persiapan yang matang terhadap kebijakan yang dibuat serta adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2018 agar dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga dapat dilakukan perbaikan pada pelaksanaan PPDB tahun berikutnya.
Kata kunci : Kebijakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Implementasi
Last update: