BibTex Citation Data :
@article{JIRUD50727, author = {Dhaifan Salhan Ardiantoro and Ika Putranti}, title = {SCHREMS II DAN HAK KITA ATAS DATA: PERTARUNGAN ANTARA KEAMANAN DAN KEPENTINGAN GLOBAL}, journal = {Journal of International Relations Diponegoro}, volume = {10}, number = {1}, year = {2025}, keywords = {Schrems II, CJEU, Privacy Shield, GDPR, keamanan data, hak asasi manusia, privasi.}, abstract = { Kasus Schrems II menjadi tonggak penting dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di era digital, terutama hak privasi. Keputusan Mahkamah Eropa (CJEU) pada tahun 2020 membatalkan Privacy Shield, mekanisme transfer data antara Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS), yang menimbulkan tantangan signifikan dalam perlindungan hak privasi. Keputusan ini menegaskan bahwa perlindungan hak privasi harus diprioritaskan, bahkan dalam konteks hubungan ekonomi dan perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan CJEU dalam kasus Schrems II dan implikasinya terhadap keamanan data sebagai bentuk pemenuhan HAM. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini mengumpulkan data dari sumber primer seperti putusan CJEU dan GDPR UE, serta sumber sekunder berupa buku, artikel jurnal, dan laporan penelitian terkait. Penelitian ini juga menggunakan teori Liberalisme dan Human security untuk menganalisis putusan Schrems II. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Schrems II memperkuat perlindungan data pribadi warga UE dengan membatasi transfer data ke negara-negara yang tidak memiliki standar perlindungan data yang memadai. Penelitian ini juga mengungkap adanya ketegangan antara keamanan data dan kepentingan ekonomi serta implikasi putusan Schrems II terhadap kebijakan perlindungan data di berbagai negara. Studi ini memberikan kontribusi penting dalam memahami perlindungan hak privasi di era digital serta dampaknya terhadap hubungan internasional. }, issn = {3063-2684}, doi = {10.14710/jirud.v10i1.50727}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/view/50727} }
Refworks Citation Data :
Kasus Schrems II menjadi tonggak penting dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di era digital, terutama hak privasi. Keputusan Mahkamah Eropa (CJEU) pada tahun 2020 membatalkan Privacy Shield, mekanisme transfer data antara Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS), yang menimbulkan tantangan signifikan dalam perlindungan hak privasi. Keputusan ini menegaskan bahwa perlindungan hak privasi harus diprioritaskan, bahkan dalam konteks hubungan ekonomi dan perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan CJEU dalam kasus Schrems II dan implikasinya terhadap keamanan data sebagai bentuk pemenuhan HAM. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini mengumpulkan data dari sumber primer seperti putusan CJEU dan GDPR UE, serta sumber sekunder berupa buku, artikel jurnal, dan laporan penelitian terkait. Penelitian ini juga menggunakan teori Liberalisme dan Human security untuk menganalisis putusan Schrems II. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Schrems II memperkuat perlindungan data pribadi warga UE dengan membatasi transfer data ke negara-negara yang tidak memiliki standar perlindungan data yang memadai. Penelitian ini juga mengungkap adanya ketegangan antara keamanan data dan kepentingan ekonomi serta implikasi putusan Schrems II terhadap kebijakan perlindungan data di berbagai negara. Studi ini memberikan kontribusi penting dalam memahami perlindungan hak privasi di era digital serta dampaknya terhadap hubungan internasional.
Article Metrics:
Last update: