skip to main content

Pemanfataan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(Dbh-Cht) Bagi Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Jawa Tengah (2007-2017)

*Ayu Rahmawati  -  Department of History, Universitas Diponegoro, Indonesia
Haryono Rinardi orcid scopus  -  Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) bagi pembangunan sosial dan ekonomi di Jawa Tengah. DBH-CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah dalam belanja negara yang dibagikan kepada provinsi penghasil tembakau dan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pembagiannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.07/2008, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sebesar 2% dari penerimaan cukai harus digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Tujuan DBH-CHT adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama bagi provinsi penghasil CHT yang telah berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui cukai.  Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah penghasil tembakau dan memiliki Industri Hasil Tembakau (IHT) yang mampu menghasilkan CHT. Namun demikian, pemanfaatan DBH-CHT di Jawa Tengah dari  2008 hingga 2018 dianggap kurang efektif karena terdapat masalah pada keterserapan dan efektivitas pemanfaatan program. Dalam mengkaji masalah tersebut, digunakan metode sejarah yang terdiri atas empat tahap, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah ilmu politik di bidang ekonomi.

Fulltext View|Download
  1. ADS, “Buat Masyarakat Kudus Paham Manfaat Cukai, Bagian Humas Gencar Sosialisasi”, Murianews, 25 Februari 2016
  2. Anonim, Laporan DBH-CHT Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggran 2008. Semarang: Sekretariat DBH-CHT Provinsi Jawa Tengah 2008
  3. Anonim, “Pemprov Jateng Minta Porsi DBH CHT Dinaikkan,” Solopos, Kamis, 25 Maret 2010
  4. BPS, (2012). Indonesia Dalam Angka
  5. Gottschlak, Louis. (1975). Mengerti Sejarah. Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia
  6. Guyanie, Gugun El, dkk. (2013). Ironi Cukai Tembakau: Karut Marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia. Jakarta: Indonesia Berdikari
  7. Halim, Abdul. (2007). Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
  8. Handoko, Riya Dwi (2018). “Analisis Penerapan ‘P Piggybacking Tax Pada Penerimaan Cukai Hasil Tembakau.” Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, Vol. 2(1)
  9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
  10. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  11. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2013 mengenai Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2011 mengenai Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011(Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012 mengenai Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 /PMK.07/2014 mengenai Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009 tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.07/2010 mengenai Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
  20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  21. Subdit DBH, (2010-2018). Laporan Penggunaan DBH-CHT Jawa Tengah 2010-2018. Jakarta: Kemenkeu
  22. Topatimasang, Roem, dkk. (2010). Kretek: Kajian Ekonomi & Budaya Empat Kota. Yogyakarta: Indonesia Berdikari
  23. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
  24. Istamadi Sjamsul Maarip

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.