BibTex Citation Data :
@article{HIST29496, author = {Ayu Rahmawati and Haryono Rinardi}, title = {Pemanfataan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(Dbh-Cht) Bagi Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Jawa Tengah (2007-2017)}, journal = {Historiografi}, volume = {1}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) bagi pembangunan sosial dan ekonomi di Jawa Tengah. DBH-CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah dalam belanja negara yang dibagikan kepada provinsi penghasil tembakau dan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pembagiannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.07/2008, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sebesar 2% dari penerimaan cukai harus digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Tujuan DBH-CHT adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama bagi provinsi penghasil CHT yang telah berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui cukai. Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah penghasil tembakau dan memiliki Industri Hasil Tembakau (IHT) yang mampu menghasilkan CHT. Namun demikian, pemanfaatan DBH-CHT di Jawa Tengah dari 2008 hingga 2018 dianggap kurang efektif karena terdapat masalah pada keterserapan dan efektivitas pemanfaatan program. Dalam mengkaji masalah tersebut, digunakan metode sejarah yang terdiri atas empat tahap, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah ilmu politik di bidang ekonomi. }, issn = {2774-3128}, pages = {161--171} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/historiografi/article/view/29496} }
Refworks Citation Data :
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) bagi pembangunan sosial dan ekonomi di Jawa Tengah. DBH-CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah dalam belanja negara yang dibagikan kepada provinsi penghasil tembakau dan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pembagiannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.07/2008, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sebesar 2% dari penerimaan cukai harus digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Tujuan DBH-CHT adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama bagi provinsi penghasil CHT yang telah berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui cukai. Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah penghasil tembakau dan memiliki Industri Hasil Tembakau (IHT) yang mampu menghasilkan CHT. Namun demikian, pemanfaatan DBH-CHT di Jawa Tengah dari 2008 hingga 2018 dianggap kurang efektif karena terdapat masalah pada keterserapan dan efektivitas pemanfaatan program. Dalam mengkaji masalah tersebut, digunakan metode sejarah yang terdiri atas empat tahap, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah ilmu politik di bidang ekonomi.
Last update:
Historiografi (e-ISSN: 2774-3128) diterbitkan oleh Program Studi S1 Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro. Jl. Prof. Soedarto, S.H. Kampus Undip Tembalang, Semarang 50275-IndonesiaTelpon/Faks: +6224 74680619historiografi@live.undip.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.