skip to main content

PENENTUAN BATAS DAERAH KECAMATAN TANJUNG REDEB, GUNUNG TABUR, SAMBALIUNG DAN TELUK BAYUR DI KABUPATEN BERAU DENGAN METODE KARTOMETRIK (Studi Kasus : Kawasan Perkotaan Kabupaten Berau)

Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Published: 7 May 2015.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

Kabupaten Berau adalah kabupaten yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan tersebar di beberapa kecamatan yang ada di dalamnya, akan tetapi belum ada garis batas administrasi yang jelas, sehingga sering terjadi masalah dalam penentuan letak dan posisi suatu objek antara kecamatan-kecamatan di Kabupaten Berau

Dalam penelitian ini dilakukan penentuan garis batas wilayah antara empat kecamatan di kawasan perkotaan Kabupaten Berau menggunakan metode kartometrik dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Metode kartometrik adalah penentuan garis batas dan pilar batas suatu daerah dengan menggunakan data dari citra satelit. Citra satelit yang digunakan adalah Citra Worldview-2, Ikonos dan Aster GDEM serta data pendukung lainnya seperti Peta RBI, Peta RTRWK dan Peta RDTR Kabupaten Berau.

Penelitian ini menghasilkan  batas wilayah di darat dan di sungai. Panjang garis batas di darat diperoleh hasil sepanjang 14.833 meter, yang membatasi 3 batas kecamatan, dan panjang garis batas di sungai diperoleh hasil sepanjang 25.843 meter yang membatasi 4 batas kecamatan. Untuk luas area terjadi perubahan, perubahan tersebut terjadi di 4 kecamatan yang ada di kawasan perkotaan Kabupaten Berau. Pertambahan luas area terjadi di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Redeb dan Kecamatan Teluk Bayur, sedangkan Kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan Sambaliung mengalami pengurangan luas area.

Kata Kunci : Batas Wilayah, Citra Worldview-2, Citra Ikonos, Kartometrik

 

ABSTRACT

 

Berau is a district that has a wealth of natural resources that are abundant and spread across several subdistricts in it, but there is no clear administration boundary makes frequent occurrence of problems in determining the location and position of an object between sub-districts in Berau.

In this research, the determination of the boundaries between the four districts in urban areas in Berau are done by using Kartometrik method with reference to Minister Regulation No. 76 Year 2012 on Guidelines Region Emphasis. Kartometrik method is a method to detemine the boundary line and pillar limits of the area using data from satellite imagery. The Satellite images that were used are WorldView-2 imagery and Ikonos and other supporting data such as RBI maps, RTRWK Maps and RDTR Berau Maps.

This thesis resulted in the boundaries line on land and the river. The length of the land boundary obtained is 14 833 meters, which restricting the 3 sub-district boundaries, and the length of the boundary line in the river is 25 843 meters showed that restricting 4 sub-district boundary. There is a change for area wide length, the changes occurred in 4 districts on urban areas in Berau. The increasing area length, occurs in two sub-districts, Tanjung Redeb and Teluk Bayur, while the other sub-district as Gunung Tabur and Sambaliung experienced a reduction of area length. This is because the previous boundary line determination is not done by a professional.

Keywords: Borders, WorldView-2 imagery, Ikonos imagery, Kartometrik

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.