skip to main content

PENENTUAN BATAS PENGELOLAAN WILAYAH LAUT PROVINSI BANTEN MENGGUNAKAN CITRA LANDSAT 8

Departemen Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia

Received: 2 Oct 2020; Published: 2 Oct 2020.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

Negara Indonesia terdiri dari banyak provinsi yang semestinya dilakukan penentuan batas pengelolaan wilayah di laut karena hal tersebut sangat krusial, karena bisa mengakibatkan konflik antara daerah bersebelahan atau berhadapan dan konflik tumpang tindih kekuasaan. Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa daerah berwenang dalam mengelola sumber daya nasional (sumberdaya buatan, sumberdaya alam, dan sumberdaya manusia) yang telah tersedia di wilayah lautnya serta memiliki tanggung jawab untuk memelihara kelestarian lingkungannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan batas pengelolaan wilayah laut di Provinsi Banten dengan menggunakan metode kartometrik. Pemilihan Peta dasar yang digunakan sesuai dengan peta skala terbesar yang tersedia yaitu Peta Rupa Bumi Indonesia skala 1:25.000 dan dibandingkan dengan Citra Landsat 8 tahun 2019 dengan mengaplikasikan metode Thresholding untuk menentukan daerah laut dan darat. Metode penarikan batas laut dilakukan dengan prinsip equidistance untuk wilayah bersebelahan, Median line untuk wilayah berhadapan yang kurang dari 24 mil laut, dan penarikan garis sejajar sejauh 12 mil laut untuk daerah yang tidak berhadapan ataupun bersebelahan.Hasil penelitian ini menjelaskan cara penentuan batas pengelolaan wilayah laut berdasarkan Permendagri No 141 tahun 2017 dengan menggunakan peta dasar RBI skala 25.000 dan Citra Landsat 8. Hasil luas pengelolaan wilayah laut Provinsi Banten menggunakan Peta dasar RBI seluas 1.133.670,545 Hektar dan penggunaan citra Landsat 8 seluas 1.132.829,005 Ha. Perbedaan luas antara dua peta dasar tersebut sebesar 841,539 Ha atau 0,07423%.

Kata Kunci: Citra Landsat 8,  Equidistance, Kartometrik, Median Line, Thresholding

 

 

ABSTRACT

The state of Indonesia consists of many provinces where the boundaries of the management of areas at sea should be determined because this is very crucial, because it can lead to conflicts between adjacent or opposite areas and conflicts over overlapping powers. Law No. 23/2014 states that regions have the authority to manage national resources (artificial resources, natural resources and human resources) that are already available in their marine areas and have the responsibility to preserve their environment.Therefore, this study aims to determine the boundary determination of marine area management in Banten Province by using the kartometric method. The selection of the base map used is in accordance with the largest scale map available, namely the Indonesian Earth Map scale of 1: 25.000 and compared to the Landsat 8 imagery in 2019 by applying the Thresholding method to determine marine and land areas. The sea boundary drawing method is carried out with the principle of equidistance for adjacent areas, Median line for opposite areas less than 24 nautical miles, and parallel line drawing as far as 12 nautical miles for non-facing or adjacent areas.The results of this study explain how to determine the boundaries of marine area management based on Permendagri No. 141 of 2017 using a 25.000 scale RBI base map and Landsat 8 imagery.The results of the area of Banten Province management using the RBI base map covering an area of 1.133.670,545 hectares and using Landsat 8 imagery as large as 1.132.829,005 Ha. The area difference between the two base maps is 841,539 Ha or 0,07423%.

Fulltext View|Download
Keywords: Citra Landsat 8, Equidistance, Kartometrik, Median Line, Thresholding

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.