Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{JGUndip17192, author = {Aulia Sukma and Bambang Sudarsono and Fauzi Amarrohman}, title = {VERIFIKASI PENARIKAN GARIS BATAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH, DAN KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 76 TAHUN 2012 MENGGUNAKAN METODE KARTOMETRIK}, journal = {Jurnal Geodesi Undip}, volume = {6}, number = {3}, year = {2017}, keywords = {Metode Kartometrik, Simpul Batas, Sengketa Wilayah, Aspek Teknis}, abstract = { ABSTRAK Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan pembagian wilayah terdiri dari 34 Provinsi, 397 Kabupaten dan 98 Kota, dengan total pembagian segmen batas daerah sebesar 966 segmen batas, yaitu terdiri dari 215 segmen definitive , 384 segmen yang sudah dilakukan pelacakan dan pengukuran, serta 367 segmen yang belum dilakukan pelacakan. Permasalahan batas daerah muncul salah satunya dikarenakan konflik yang dapat berujung menuju sengketa. Kesalahan dan tidak akuratnya gambar garis batas wilayah di peta berpotensi menimbukan sengketa posisional antar daerah yang berbatasan (Adler, 1995). Salah satu permasalahan terkait penegasan batas daerah adalah pada kasus perselisihan sengketa batas antara Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, sengketa ini berada pada batas yang membatasi ketiga wilayah tersebut (simpul batas), yang membatasi 3 Kabupaten yang berbeda mewakili tiap provinsi yaitu Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur. Dalam penetapan simpul batas berpedoman pada Permendagri No. 76 tahun 2012. Peletakkan titik simpul batas dan penarikan garis batas dilakukan dari segi aspek teknis dengan menggunakan metode kartometrik. Data yang digunakan dalam penelitian berupa, peta RBI digital skala 1:50.000, dan DEM SRTM. Menurut hasil penelitian, terdapat dua titik simpul batas yang diletakkan sesuai dengan metode kartometrik yang pertama adalah pada Gunung Liang Tanjung, dan yang ke dua adalah dengan mengikuti garis batas sesuai peta lampiran UU No. 2 tahun 2013. Kata Kunci : Metode Kartometrik, Simpul Batas, Sengketa Wilayah, Aspek Teknis. ABSTRACT Indonesia is the largest archipelagic country with a division of 34 Provinces, 397 Districts and 98 Cities, indeed the divisions insist of 966 border segments, consisting with 215 definitive segments, 384 tracked and measured segments, and 367 unidentified segments. Regional boundary issues caused conflict that could possibly take the lead into sort of disputess. According to an inacurate the delineation on map caused positional dispute between the borderline areas (Adler, 1995). One of the problems related to the affirmation of regional borders is in the case of a dispute over the boundary disputes between West Kalimantan, Central Kalimantan and East Kalimantan provinces, this dispute lies within the boundary limiting the three regions (boundary node), which are divide into 3 different districts that representing each provinces, Murung Raya District, Central Kalimantan Province; Kapuas Hulu District, West Kalimantan Province; and Mahakam Ulu District, East Kalimantan Province. Permendagri No. 76 tahun 2012 in charge on precept of boundary making. Boundary position of point and delineation, takes charge from the point of view off technical aspect which is used kartometrik method. The data that used in this study are RBI digital map with scale 1 :50.000, and DEM SRTM and kartometrik method. According to the study, there are two alternative boundaries based on kartometrik methods. First, take a place in Liang Tanjung Mountain, and the second is attached to UU No. 2 tahun 2013. Keywords: Kartometrik Method, Boundary Node, Territory’s Dispute, Technical Aspect. }, issn = {2809-9672}, pages = {67--76} doi = {10.14710/jgundip.2017.17192}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/geodesi/article/view/17192} }
Refworks Citation Data :
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan pembagian wilayah terdiri dari 34 Provinsi, 397 Kabupaten dan 98 Kota, dengan total pembagian segmen batas daerah sebesar 966 segmen batas, yaitu terdiri dari 215 segmen definitive, 384 segmen yang sudah dilakukan pelacakan dan pengukuran, serta 367 segmen yang belum dilakukan pelacakan. Permasalahan batas daerah muncul salah satunya dikarenakan konflik yang dapat berujung menuju sengketa. Kesalahan dan tidak akuratnya gambar garis batas wilayah di peta berpotensi menimbukan sengketa posisional antar daerah yang berbatasan (Adler, 1995).
Salah satu permasalahan terkait penegasan batas daerah adalah pada kasus perselisihan sengketa batas antara Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, sengketa ini berada pada batas yang membatasi ketiga wilayah tersebut (simpul batas), yang membatasi 3 Kabupaten yang berbeda mewakili tiap provinsi yaitu Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur. Dalam penetapan simpul batas berpedoman pada Permendagri No. 76 tahun 2012. Peletakkan titik simpul batas dan penarikan garis batas dilakukan dari segi aspek teknis dengan menggunakan metode kartometrik. Data yang digunakan dalam penelitian berupa, peta RBI digital skala 1:50.000, dan DEM SRTM.
Menurut hasil penelitian, terdapat dua titik simpul batas yang diletakkan sesuai dengan metode kartometrik yang pertama adalah pada Gunung Liang Tanjung, dan yang ke dua adalah dengan mengikuti garis batas sesuai peta lampiran UU No. 2 tahun 2013.
Kata Kunci : Metode Kartometrik, Simpul Batas, Sengketa Wilayah, Aspek Teknis.
ABSTRACT
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
Jurnal Geodesi Undip
Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro