Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{JGUndip15429, author = {Muhammad Auliarahman and Bandi Sasmito and Bambang Sudarsono}, title = {ANALISIS BATAS PROVINSI BALI DAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN METODE KARTOMETRIK}, journal = {Jurnal Geodesi Undip}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {ArcGIS, Batas Wilayah, Kartometrik,}, abstract = { ABSTRAK Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 pasal 27, bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberi kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya. Ketentuan penetapan dan penegasan batas pengelolaan wilayah laut daerah telah diatur dalam Permendagri No. 76 Tahun 2012. Garis batas pengelolaan wilayah laut ditentukan dari titik-titik dasar yang sudah ditetapkan di darat yaitu pada garis pantainya. Kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas. Jarak garis pantai antara Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang kurang dari 24 mil laut menyebabkan adanya tumpang tindih batas wilayah. Maka dari itu penentuan batas secara akurat diperlukan untuk menentukan batas kedua provinsi tersebut. Penentuan batas dengan metode kartometrik bertujuan untuk mengetahui batas wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan garis pangkal yang digunakan menggunakan data dari peta Lingkungan Pantai Indonesia dan citra Sentinel 2 menggunakan aplikasi ArcGIS . Adapun metode yang digunakan yaitu metode garis tengah karena kondisi garis pantai yang saling berhadapan Dari penelitian diperoleh hasil yaitu penggunaan garis pangkal yang berbeda menyebabkan perbedaan luas klaim wilayah provinsi. Pada data peta LPI penggunaan garis pangkal normal menambah luas Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 0,463763 km 2 , sedangkan jika menggunakan garis pangkal lurus akan menambah luas Provinsi Bali seluas 0,463763 km 2 . Pada data citra Sentinel 2 penggunaan garis pangkal normal menambah luas Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 0,226379 km 2 , sedangkan jika menggunakan garis pangkal lurus akan menambah Provinsi Bali seluas 0,226379 km 2 . Kata Kunci : ArcGIS , Batas Wilayah, Kartometrik, ABSTRACT Aerial photogrammetry mapping needs points that are known and have a ground reference coordinates of t According to law number 23 year 2014 article 27, that region has a maritime territory were given authority to manage It’s maritime territory. Determination of condition and demarcation of the maritime territory has been set in Permendagri number 76 year 2012. Demarcation of maritime territory defined by the basepoint that have been defined on the coastline.Provincial authority to manage sea resources 12 nautical miles furthest measured from coastline towards the open sea. Coastline distance between Provinsi Bali and Provinsi Nusa Tenggara Barat that less than 24 nautical miles causing overlapping boundaries. Therefore accurate demarcation needed to determine boundaries between the two provinces Measurements with carthometric method aims to discover boundaries between Provinsi Bali and Provinsi Nusa Tenggara Barat related to baselines are used using data from Lingkungan Pantai Indonesia map and Sentinel 2 images using ArcGIS software. The methods used is median line method because condition of coastline between two province are facing each other. From the research result that use different baselines causing different claims of Province area. On the LPI map data using normal baseline add Nusa Tenggara Barat Province area of 0,463763 km 2 , while if using straight baseline data will add Bali Province area of 0,463763 km 2 . On the Sentinel 2 image data using normal baseline add Nusa Tenggara Barat Province area of 0,226379 km 2 , while if using straight baseline data will add Bali Province area of 0,226379 km 2 . Keywords : ArcGIS, Carthometric, Maritime Boundaries, }, issn = {2809-9672}, pages = {258--266} doi = {10.14710/jgundip.2017.15429}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/geodesi/article/view/15429} }
Refworks Citation Data :
ABSTRAK
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 pasal 27, bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberi kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya. Ketentuan penetapan dan penegasan batas pengelolaan wilayah laut daerah telah diatur dalam Permendagri No. 76 Tahun 2012. Garis batas pengelolaan wilayah laut ditentukan dari titik-titik dasar yang sudah ditetapkan di darat yaitu pada garis pantainya. Kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas. Jarak garis pantai antara Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang kurang dari 24 mil laut menyebabkan adanya tumpang tindih batas wilayah. Maka dari itu penentuan batas secara akurat diperlukan untuk menentukan batas kedua provinsi tersebut.
Penentuan batas dengan metode kartometrik bertujuan untuk mengetahui batas wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan garis pangkal yang digunakan menggunakan data dari peta Lingkungan Pantai Indonesia dan citra Sentinel 2 menggunakan aplikasi ArcGIS. Adapun metode yang digunakan yaitu metode garis tengah karena kondisi garis pantai yang saling berhadapan
Dari penelitian diperoleh hasil yaitu penggunaan garis pangkal yang berbeda menyebabkan perbedaan luas klaim wilayah provinsi. Pada data peta LPI penggunaan garis pangkal normal menambah luas Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 0,463763 km2 , sedangkan jika menggunakan garis pangkal lurus akan menambah luas Provinsi Bali seluas 0,463763 km2. Pada data citra Sentinel 2 penggunaan garis pangkal normal menambah luas Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 0,226379 km2 , sedangkan jika menggunakan garis pangkal lurus akan menambah Provinsi Bali seluas 0,226379 km2.
Kata Kunci : ArcGIS, Batas Wilayah, Kartometrik,
ABSTRACT
Aerial photogrammetry mapping needs points that are known and have a ground reference coordinates of t According to law number 23 year 2014 article 27, that region has a maritime territory were given authority to manage It’s maritime territory. Determination of condition and demarcation of the maritime territory has been set in Permendagri number 76 year 2012. Demarcation of maritime territory defined by the basepoint that have been defined on the coastline.Provincial authority to manage sea resources 12 nautical miles furthest measured from coastline towards the open sea. Coastline distance between Provinsi Bali and Provinsi Nusa Tenggara Barat that less than 24 nautical miles causing overlapping boundaries. Therefore accurate demarcation needed to determine boundaries between the two provinces
Measurements with carthometric method aims to discover boundaries between Provinsi Bali and Provinsi Nusa Tenggara Barat related to baselines are used using data from Lingkungan Pantai Indonesia map and Sentinel 2 images using ArcGIS software. The methods used is median line method because condition of coastline between two province are facing each other.
From the research result that use different baselines causing different claims of Province area. On the LPI map data using normal baseline add Nusa Tenggara Barat Province area of 0,463763 km2, while if using straight baseline data will add Bali Province area of 0,463763 km2. On the Sentinel 2 image data using normal baseline add Nusa Tenggara Barat Province area of 0,226379 km2, while if using straight baseline data will add Bali Province area of 0,226379 km2.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
Jurnal Geodesi Undip
Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro