skip to main content

PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH BERDASARKAN HARGA PASAR DENGAN METODE PENDEKATAN PENILAIAN MASSAL DI KECAMATAN MIJEN KOTA SEMARANG

Program Studi Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Received: 10 Feb 2016; Published: 2 Mar 2016.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

 

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1985, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP tersebut ditentukan melalui model analisis tertentu berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku di Direktorat Jenderal Perpajakan. Prosedur untuk menentukan NJOP diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP.533/PJ/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP.115/PJ/2002. Penentuan NJOP disesuaikan dengan Nilai Pasar Wajar (NPW), dengan tujuan NJOP sesuai dengan harga pasar. Namun yang sering terjadi NJOP tidak sesuai dengan NPW. Kemudian berkembanglah sistem penilaian harga pasar dengan menggunakan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Penilaian dilakukan dengan penilaian massal (tidak memperhatikan properti khusus). Penelitian ini dimulai dengan pembuatan zona untuk menentukan titik sampel. Kemudian membuat Peta ZNT berdasarkan Harga Pasar dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Kecamatan Mijen Kota Semarang. Perhitungan penilaian menggunakan Microsoft Excel 2007. Pembuatan Peta ZNT Kecamatan Mijen Kota Semarang Tahun 2015 menggunakan teknologi analisis SIG (Sistem Informasi Geografis).

Hasil penelitian ini berupa Peta ZNT yang terdiri dari 122 zona. Berdasarkan NJOP tahun 2014 di Kecamatan Mijen Kota Semarang, NJOP terendah Rp 27.000,00 dan tertinggi Rp 1.416.000,00. Sementara dari hasil penelitian NIR terendah Rp 57.000,00 sedangkan NIR tertinggi Rp 3.172.000,00. Tinggi rendahnya peningkatan ini sangat dipengaruhi oleh faktor lokasi dan akses jalan.

 

Kata Kunci : : Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Pasar Wajar (NPW), Zona Nilai Tanah  (ZNT), Nilai Indikasi Rata-rata (NIR), Sistem Infomasi Geografik (SIG), Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

 

ABSTRACT

 

According to Article 6 clause 1 UU Number 12 1985, The bases on land and building tax is Tax Object Sales Value (NJOP). NJOP is determined by specific analysis model by technical provisions applicable on Direktorat Jenderal Perpajakan. Procedur to determinate NJOP set in Keputusan Direktorat Jenderal Number : KEP.533/PJ/2000 which has been converted in to Keputusan Direktur Jenderal Pajak Number : KEP.115/PJ/2002. Determinate NJOP is adapted with fair market value (NPW), with goal that NJOP match with market value. But it is often NJOP not match with NPW. Then it is come market value assessment system that use land value zone (ZNT) map.

Assessment with mass appraisal (do not look at special properties). This research was start with construction zone to determinate sample point. Then create ZNT map of market value and NJOP. Mijen district Semarang City. Assessment calculation is using Microsoft Excel 2007. Contruction ZNT map Mijen district Semarang city 2015 use GIS (Geographic Information System) analysis technology.

The result of this research is ZNT map that consists of 122 zones. Base on NJOP 2014 in Mijen district Semarang city, the lowest NJOP is Rp 27.000,00 and the highest is Rp 1.416.000,00. While from this research too the lowest NIR is Rp 57.000,00 and the highest NIR is Rp 3.172.000,00. The Enhancement is influenced by location and accessibility.

 

Keywords : Tax Object Sales Value (NJOP), fair market value (NPW), Land Value Zone (ZNT), NIR, Geographic Information System (GIS), Mijen District, Semarang City.

 

*) Penulis, PenanggungJawab
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.